Sukses

[Tanya BPJS Kesehatan] Beda Fasilitas di Faskes Pertama dengan yang Lanjut?

Salah satu pertanyaan yang sering ditanyakan peserta JKN-KIS tentang layanan di FKTP dan FKTRL. Berikut penjelasan serta perbedaan fasilitasnya.

Liputan6.com, Jakarta Pertanyaan

Apa perbedaan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dengan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)?

 

Jawaban

Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) adalah fasilitas kesehatan yang berperan sebagai gatekeeper. Petugas kesehatan di FKTP mampu menangani 144 diagnosa penyakit yang diderita peserta JKN-KIS.

Selain untuk menangani keluhan penyakit, FKTP juga berfungsi sebagai pusat informasi dan edukasi bagi masyarakat tentang JKN-KIS. Selain itu berfungsi sebagai promotor penerapan pola hidup sehat.

Lokasi FKTP disesuaikan dengan lokasi tempat tinggal/domisili peserta JKN-KIS saat ini. Tujuannya agar mudah diakses kapanpun.

 

* Update Terkini Asian Games 2018 Mulai dari Jadwal Pertandingan, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Pesta Olahraga Terbesar Asia di Sini.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL)

Apabila peserta tidak dapat ditangani di FKTP, maka peserta tersebut akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Di FKRTL, peserta JKN-KIS akan mendapat penanganan yang lebih komprehensif sesuai dengan kebutuhan medisnya. Selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, serta tindakan medis yang dilakukan dokter berdasarkan indikasi medis yang jelas, maka biaya ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Biaya manfaat tersebut sudah mencakup administrasi, jasa dokter, obat, jasa pelayanan, dan tindakan medis lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

 

Salam,

 

Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat

 

 

Program Tanya BPJS Kesehatan tayang setiap Rabu pukul 11.30 berisi pertanyaan yang paling sering dilontarkan masyarakat lewat aneka media BPJS Kesehatan. Jawaban dari pertanyaan diberikan oleh Humas BPJS Kesehatan Kantor Pusat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini