Sukses

Banner Sanksi Bila Tak Daftar JKN Kembali Viral, Ini Kata BPJS Kesehatan

Banner dengan judul 'Sanksi Perorangan' bila tak mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kembali ramai di media sosial.

Liputan6.com, Jakarta Banner dengan judul 'Sanksi Perorangan' bila tak mendaftarkan diri untuk menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan kembali ramai di media sosial.

Ada empat poin yang dimuat dalam banner tersebut. Di poin pertama tentang sanksi bila per 1 Januari 2019 tidak mendaftarkan diri menjadi peserta JKN. Dituliskan dalam banner tersebut, bakal mendapat sanksi tidak mendapatkan layanan publik seperti tidak bisa mendapatkan layanan Izin Mendirikan Bangunan hingga Surat Izin Mengemudi.

 

Sekitar setahun yang lalu, banner sepert ini juga muncul. Namun, entah mengapa banner tersebut kembali beredar di masyarakat akhir-akhir ini.

Menanggapi kemunculan banner tersebut, Humas BPJS Kesehatan tengah memastikan apakah benar banner tersebut dibuat oleh jajaran BPJS Kesehatan. "Kalau ada info dari masyakarat, dimana foto atas banner tersebut diambil, dan kapan diambilnya, agar dapat menghubungi kami," begitu pesan Humas BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan juga tunduk terhadap regulasi yang ditetapkan, termasuk soal penetapan sanksi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 86 Tahun 2013.

Pada pasal 9, PP No. 86 Tahun 2013 disebutkan bahwa memang ada sanksi untuk Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (atau lebih dikenal sebagai peserta mandiri/perorangan) yang tidak mendaftarkan dirinya. Sanksi tersebut, paling cepat diterapkan pada 1 Januari 2019.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Penerapan sanksi

Dalam hal sanksi kepada masyarakat yang tidak mendaftarkan diri, yaitu sanksi tidak mendapat pelayanan publik tertentu, akan dilakukan oleh unit pelayanan publik pada instansi pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota, bukan dilakukan oleh BPJS Kesehatan.

Dalam pelaksanaannya, apabila sanksi tesebut sudah waktunya diberlakukan, BPJS Kesehatan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan institusi pelayanan publik pemerintah sesuai regulasi.

Selain itu, informasi yang diviralkan melalui pict/banner berlogo BPJS Kesehatan, poin nomor 3 dan 4 tidak relevan dengan peraturan perundangan yang berlaku saat ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini