Sukses

Imunisasi MR Tetap Jalan Meski Ramai Pro-Kontra Kehalalan Vaksin

Terkait kehebohan soal pro kontra kehalalan vaksin, Kementerian Kesehatan tetap melaksanakan kampanye imunisasi MR dari Agustus sampai akhir September 2018.

 

Liputan6.com, Jakarta Kehebohan soal pro kontra kehalalan vaksin tidak menghentikan program imunisasi Measles Rubella (MR) tahap kedua yang dilakukan di luar pulau Jawa sejak 1 Agustus 2018. Kementerian Kesehatan RI tetap berkomitmen melaksanakannya sampai selesai hingga akhir September 2018.

Kampanye imunisasi MR sebagai upaya perlindungan bagi masyarakat dari penyakit berbahaya, terutama campak dan rubella.

Kementerian Kesehatan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk meyakinkan diri, yakni memilih untuk menunggu terbitnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang imunisasi MR atau menerima imunisasi MR sampai dengan akhir September 2018.

“Pelaksanaan imunisasi MR bagi masyarakat yang tidak memiliki keterikatan aspek syar’i dilakukan secara profesional sesuai dengan ketentuan teknis. Sementara itu, pelaksanaan imunisasi MR yang mempertimbangkan aspek kehalalan dan/atau kebolehan vaksin secara syar’i dapat menunggu sampai MUI mengeluarkan fatwa tentang pelaksanaan imunisasi MR”, ujar Menteri Kesehatan Nila F Moeloek, sebagaimana rillis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Selasa (7/8/2018).

Pernyataan Menkes Nila juga tertuang dalam surat edaran tentang Pelaksanaan Kampanye Imunisasi MR nomor HK.02.01/MENKES/444/2018 tertanggal 6 Agustus 2018. Surat edaran ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati di seluruh Indonesia pada Senin siang, 6 Agustus 2018.

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cegah campak dan rubella

Setelah kampanye imunisasi MR, imunisasi ini akan masuk program imunisasi rutin nasional. Sasaran kampanye imunisasi MR meliputi balita, anak-anak, dan remaja dalam rentang usia 9 bulan sampai 15 tahun.

Kampanye Imunisasi MR dibagi ke dalam dua fase. Fase Pertama telah dilaksanakan pada Agustus-September 2017 di 6 Provinsi di Pulau Jawa. Pada Fase Kedua sedang berlangsung pelaksanaannya di 28 Provinsi di luar pulau Jawa.

“Merupakan kewajiban pemerintah juga masyarakat untuk melindungi anak-anak dari bahaya penyakit campak dan rubella. Kita perlu mempertimbangkan dampak penyakit campak dan rubella bila tidak dilakukan vaksinasi MR”, tandas Menkes Nila.

Menkes juga berpesan, sosialisasi dan pemberian pemahaman kepada masyarakat sangat penting soal imunisasi MR harus terus dilakukan. Ini untuk meningkatkan pengetahuan sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi MR.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.