Sukses

BPJS Kesehatan Jalin Kerja Sama dengan Dewan Masjid Indonesia

BPJS Kesehatan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menandatangani perjanjian kerja sama.

 

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) menandatangani perjanjian kerja sama. Langkah ini merupakan bentuk komitmen menjalankan amanah undang-undang terkait program jaminan kesehatan di Indonesia. Melalui sinergi ini, DMI diharapkan dapat mendukung BPJS Kesehatan mencapai Universal Health Coverage atau cakupan kesehatan semesta dalam waktu dekat.

“DMI merupakan mitra baik BPJS Kesehatan, serta peserta yang harus kita informasikan dan update terkait kebijakan terbaru dalam penyelenggaraan JKN-KIS. Harapan kita, selain memperluas cakupan kepesertaan, DMI juga dapat menjadi salah satu pusat informasi tentang program JKN-KIS bagi seluruh jamaah yang ada di dalamnya,” kata Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan Bayu Wahyudi dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara BPJS Kesehatan dengan Dewan Masjid Indonesia tentang Sinergi Penyelenggaraan Program JKN-KIS bagi Jamaah dalam Wadah DMI yang diselenggarakan di Jakarta, Senin (06/08).

Tidak hanya dari sisi perluasan kepesertaan, ruang lingkup Nota Kesepahaman antara BPJS Kesehatan dengan DMI juga mencakup kerja sama Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), perluasan kanal pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS, dan edukasi pembayaran iuran peserta Program JKN-KIS.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

200 Juta Jiwa

Sampai dengan 1 Agustus 2018, tercatat sebanyak lebih dari 200 juta jiwa penduduk di Indonesia telah menjadi peserta program JKN-KIS. Hadirnya program JKN-KIS membuat masyarakat yang awalnya takut berobat ke fasilitas kesehatan karena biaya yang besar, menjadi tidak khawatir lagi. Sesuai dengan road map yang disusun, diharapkan dalam waktu dekat, seluruh penduduk Indonesia bisa tercakup dalam program JKN-KIS serta mendapatkan jaminan kesehatan yang dapat melindungi mereka saat sakit.

“Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN-KIS senantiasa berupaya menjalin kerja sama dan memperkuat hubungan kemitraan dengan berbagai pihak, baik dari pemerintah maupun organisasi kemasyarakatan, keagamaan, mahasiswa, dan lain sebagainya, sehingga implementasi program JKN-KIS di lapangan dapat berjalan lancar,” kata Bayu.

Ia berharap, perjanjian kerja sama tersebut juga dapat menjadi langkah yang baik bagi BPJS Kesehatan dan DMI untuk meningkatkan derajat kesehatan para jamaah dalam wadah DMI.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.