Sukses

Waspadai Terminologi Agama untuk Muluskan Praktik Perdagangan Anak

KPAI meminta masyarakat harus mewaspadai modus-modus praktek perdagangan manusia seperti alasan pekerjaan dan penggunaan terminologi agama

Liputan6.com, Jakarta Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) minta masyarakat mewaspadai penggunaan terminologi agama sebagai alat legitimasi dalam memuluskan aksi perdagangan anak. 

"Istilah kawin kontrak (Nikah Mut'ah), Nikah Sirri, Nikah di bawah tangan, Nikah usia dini, sering kali menjadi pintu masuk (modus) perdagangan orang di Indonesia,"ujar Ai Maryati Solihah Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (31/7/2018).

3 orang anak asal Jawa Barat diperdagangkan ke Tiongkok pada akhir Juli 2018. Hal ini diungkap Ai Maryati Solihah Komisioner Bidang Trafficking dan Eksploitasi Anak Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam rilisnya.

"Modus pelaku adalah merekrut menjadi SPG, padahal mereka mengirimkan anak-anak tersebut ke Tiongkok untuk dikawinkan secara kontrak dengan orang Tiongkok," kata Ai dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com pada Selasa (31/7/2018).

KPAI juga menemukan bahwa anak-anak tersebut belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Para germo dan sindikatnya berhasil meloloskan administrasi korban. Manipulasi administrasi yang rentan perdagangan anak ini lantas menjadi sorotan KPAI.

"Perlu langkah tegas kepolisian untuk siapapun, apalagi jika oknum aparat pemerintah menyalahgunakan wewenang untuk memuluskan administrasi perdagangan orang," jelas Ai.

Simak juga video menarik berikut ini: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Dalam Agama, Anak Tidak Untuk Dijual

Maka, KPAI menghimbau kewaspadaan orangtua dan keluarga, serta meminta komitmen dari tokoh agama dalam menentang perdagangan anak.

"Dalam agama manapun, dinyatakan anak bukanlah komoditi yang dapat dipertukarkan apalagi diperjual belikan. Anak merupakan amanah yang harus dilindungi dan dipenuhi hak dalam kehidupannya," kata Ai.

Di sisi lain, keberhasilan Polda Jabar dalam membongkar kasus ini juga diapresiasi. KPAI juga terus mendorong agar lebih banyak lagi kasus yang terbongkar dan bisa diusut hingga ke akarnya.

Masyarakat juga harus berhati-hati pada banyaknya modus perdagangan anak dan mencari kerja.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.