Sukses

Jemaah Haji Dilarang Sebarkan Konten Terorisme, Kalau Melanggar Denda 17 Miliar

Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel meminta jemaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme

 

Liputan6.com, Jakarta Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi Agus Maftuh Abegebriel meminta jemaah haji untuk tidak menyebar konten berbau terorisme karena otoritas Saudi dapat menjatuhkan sanksi berat untuk pelakunya.

"Jangan mengambil foto-foto yang dilarang pemerintah Saudi. Jangan menyebar foto, gambar atau apapun yang beraroma terorisme," kata Agus dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

Pernyataan itu disampaikan Agus saat berkunjung ke Kantor Urusan Haji di Madinah, Arab Saudi, Minggu (15/7).

Mantan dosen Universtas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga, Yogyakarta itu mengatakan hal itu merupakan aturan otoritas Arab Saudi yang harus disampaikan kepada jemaah haji.

Tahun ini pemerintah Arab Saudi memberlakukan Undang-Undang Kejahatan Informasi dengan sanksi tegas.

Secara garis besar, UU itu menjelaskan larangan-larangan terkait penyebaran konten porno dan informasi berbau terorisme.

Dalam regulasi itu menempatkan perbuatan menyebarkan konten terorisme sebagai pelanggaran berat.

"Paling berat adalah menyebar gambar-gambar yang mengajarkan terorisme beraroma darah," katanya.

Pelanggaran terhadap aturan tersebut bisa membuat orang bersalah dipenjara selama 10 tahun dan denda lima juta riyal atau sekitar Rp17 miliar.

"Jadi hati-hati, jemaah haji jangan menyebar foto beraroma terorisme. Pemerintah Saudi akan melakukan tindakan keras," katanya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.