Sukses

Ini Contoh Label dan Iklan Susu Kental Manis yang Benar Menurut BPOM

Boleh digunakan sebagai pelengkap kudapan, BPOM menganjurkan produk susu kental manis lakukan ini di iklan dan labelnya

Liputan6.com, Jakarta Susu kental manis boleh digunakan sebagai sajian pelengkap. Sayangnya, masyarakat kerap kali salah dalam mempersepsikan penggunaannya.

"Terkait SKM (susu kental manis) ini penting untuk disosialisasikan karena banyak persepsi yang keliru di masyarakat dalam mengonsumsi SKM," kata Deputi Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat dan Makanan Suratmono dalam sosialisasi "Bijak Mengonsumsi Susu Kental Manis (SKM) dan Produk Sejenis" di Aula Gedung C BPOM, Jakarta, beberapa waktu yang lalu, ditulis Kamis (5/7/2018).

 

Baca juga:

 

"SKM tidak dilarang, tapi kita harus bijak dalam mengonsumsinya," katanya.

Dalam materi sosialisasi yang diterima Health Liputan6.com, BPOM meminta produsen agar pelabelan dan iklan susu kental manis tidak menampilkan penggunaan SKM sebagai minuman.

 

Baca juga:

 

Berikut ini beberapa contoh pelabelan dan iklan produk SKM dan sejenisnya yang diambil dari materi sosialisasi BPOM.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pelabelan Susu Kental Manis

Untuk pelabelan dalam produk SKM, BPOM meminta produsen agar tidak menampilkan susu kental manis sebagai produk yang digunakan dengan cara diseduh atau diminum.

Dalam label yang dianjurkan, susu kental manis adalah sebagai pelengkap untuk kue dan sajian lainnya. Bukan dikonsumsi seperti susu murni atau susu lainnya. 

 

Baca juga:

  • Susu Kental Manis Frisian Flag Gold Lezatkan Sarapan Harian
  • Fakta Susu Kental Manis yang Sering Jadi Menu Sarapan Sehat
  • 5 Kreasi Susu Kental Manis Frisian Flag untuk Sarapan Pagi

 

3 dari 3 halaman

Iklan Susu Kental Manis

Sama seperti anjuran BPOM mengenai pelabelan susu kental manis, iklan juga harus menampilkan penggunaan SKM yang seharusnya. Selain itu, iklan produk tersebut juga tidak boleh ditayangkan di jam tayang acara anak-anak.

 

Baca juga:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini