Sukses

Mudik Lebaran 2018, Kemenkes Siapkan 3.910 Fasilitas Kesehatan

Persiapan mudik Lebaran 2018, Kementerian Kesehatan menyiapkan 3.910 fasilitas kesehatan di sepanjang jalur mudik.

Liputan6.com, Jakarta Momen mudik Lebaran 2018, Kementerian Kesehatan menambah 84 fasilitas layanan kesehatan (Fasyankes) menjadi 3.910 Fasyankes di sepanjang jalur mudik. Jumlah tersebut terdiri dari 923 pos kesehatan, 2.231 puskesmas, 375 rumah sakit, 207 kantor kesehatan pelabuhan, dan 174 public service center (PSC) 119.

"Kalau terjadi masalah kesehatan dan keadaan darurat saat mudik, segera hubungi 119,” kata Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek saat Teleconference di Markas Besar Polri, Jakarta, sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, ditulis Rabu (6/6/2018).

Menkes Nila juga menerbitkan surat edaran nomor HK.02.01/MENKES/306/2018 tentang penyelenggaraan layanan kesehatan pada situasi khusus libur keagamaan 2018 dan tahun baru 2019 kepada seluruh gubernur.

Melalui surat edaran itu diharapkan gubernur mengkoordinasikan kepada bupati/walikota untuk membentuk tim penyelenggara kesehatan mudik, pembentukan Pos Kesehatan, dan mengadakan PSC.

Pemberian layanan kesehatan 24 jam di puskesmas dan rumah sakit di sepanjang jalur mudik, lokasi wisata (sedang dalam pengecekan lokasi), penyiapan tim gawat darurat dengan evakuasi medik juga dikoordinasikan ke bupati/walikota setempat.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cek kesehatan pengemudi bus

Pemeriksaan kesehatan di tempat umum juga menjadi perhatian Kemenkes. Kemenkes berkoordinasi dengan dinas kesehatan di kabupaten/kota untuk melakukan cek kesehatan pengemudi bus di 48 terminal. Cek kesehatan ini berlangsung pada H-10 sampai H+10 Lebaran.

“Pemeriksaan itu berupa wawancara, pemeriksaan fisik, gula darah, kadar alkohol dalam tubuh, dan kadar narkoba. Pengemudi bus juga perlu memerhatikan waktu istirahat, makan makanan yang sehat, dan lakukan peregangan saat istirahat,” kata Menkes

Waktu istirahat dilakukan minimal selama 15 menit setelah dua jam perjalanan bagi pengemudi roda dua. Bagi pengemudi roda 4 setelah melakukan perjalanan selama empat jam sebaiknya istirahat minimal 15 menit.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.