Sukses

Aksi Guru Purwokerto Tampar Siswa Coreng Dunia Pendidikan

Aksi guru Purwokerto tampar siswa kembali mencoreng dunia pendidikan, yang bukan mencerminkan disiplin positif.

Liputan6.com, Jakarta Video viral seorang guru menampar siswa dengan sangat keras tengah menjadi sorotan publik. Aksi tersebut dilakukan seorang guru tidak tetap SMK Kesatrian Purwokerto, Jawa Tengah. Bahkan ada video lain yang menunjukkan 9 siswa yang juga menjadi korban tamparan.

Sekjen Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo mengecam peristiwa yang dianggapnya mencoreng dunia pendidikan itu. 

“Tentu saja peristiwa ini kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia. Segenap pengurus FSGI menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini,” ujar Heru sebagaimana rilis yang diterima Health Liputan6.com, Minggu (22/4/2018).

Kekerasan guru terhadap siswa di Indonesia cukup sering terjadi. Menurut Heru, hal ini terjadi karena adanya anggapan, mendidik dan mendisiplinkan anak harus dilakukan dengan kekerasan.

Tindak kekerasan dengan alasan apapun tidak dibenarkan. Apalagi tindakan itu dilakukan guru terhadap siswanya.

“Alasan guru melakukan tindak kekerasan karena guru beranggapan, kekerasan diperlukan untuk mendisiplinkan siswa. Jika guru beranggapan seperti itu, maka akan selalu ada korban kekerasan di sekolah. Sulit memutus rantai kekerasan di sekolah,” Heru menambahkan.

 

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kompetensi kepribadian

Perilaku guru yang melakukan tindak kekerasan dengan menampar siswa tidak mencerminkan kompetensi kepribadian sang guru. Sementara, indikator kompetensi kepribadian guru di antaranya kepribadian yang mantap dan emosi yang stabil.

Guru pun dibekali kemampuan manajemen pengelolaan kelas. Dalam hal ini, setiap guru pasti akan menghadapi anak yang perilakunya agresif dan sulit diatur.

“Memberikan sanksi kepada siswa haruslah bersifat mendidik, bukan dengan kekerasan. Siswa yang dianggap tidak tertib harus dibina dan diberikan sanksi berupa disiplin yang positif. Menampar siswa yang tidak tertib bukan displin yang positif, tetapi justru melanggar UU Perlindungan Anak,” ungkap Mansur, pengurus daerah FSGI di Mataram, Nusa Tenggara Barat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.