Sukses

Tak Lagi Lupa, Bayar Iuran JKN BPJS Kesehatan Bisa Autodebet

BPJS kesehatan telah bermitra dengan empat bank yang menyediakan fasilitas pembayaran autodebet untuk peserta JKN-KIS kategori PBPU.

Liputan6.com, Jakarta Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) yang diselenggarakan BPJS Kesehatan yang kerap lupa membayar iuran kini bisa bernapas lega. BPJS kesehatan telah bermitra dengan empat bank yang menyediakan fasilitas pembayaran autodebet.

Keempat bank yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam layanan autodebet pembayaran iuran JKN adalah BNI, BRI, Bank Mandiri dan BCA.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan, Kemal Imam Santoso, mengungkapkan kerja sama pembayaran iuran JKN dengan layanan autodebet merupakan respons cepat atas masukan dari peserta. Pria ini mengungkapkan bahwa tidak sedikit peserta JKN yang mengungkapkan ingin membayar iuran, tapi saat tanggal yang sudah ditentukan lupa. Ketika lupa membayar, membuat status kepesertaan menjadi tidak aktif.

"Melalui sistem autodebit, kini tidak perlu khawatir lupa karena bank secara otomatis menarik tagihan iuran JKN-KIS dari rekening peserta, dan status kepesertaan aktif dengan harapan tidak terkendala saat mendapatkan pelayanan kesehatan,” kata Kemal di Jakarta pada Rabu (18/4/2018).

 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Mekanisme pembayaran iuran autodebet

Menurut Kemal, mekanisme pembayaran iuran melalui autodebet sangat mudah. Terlebih, peserta PBPU/mandiri kelas 1 dan 2 sudah cukup mengenal dan sering mengakses bank.

Caranya adalah peserta JKN tinggal datang ke bank yang bekerjasama dan mendaftarkan diri dan mengisi formulir kesediaan membayar iuran melalui autodebet. Peserta harus pastikan nomor rekeningnya benar sehingga tidak terjadi kesalahan pendebitan.

Selain di bank, pendaftaran autodebet juga bisa dilakukan di Kantor Cabang BPJS Kesehatan. Kemudian, BPJS Kesehatan akan menyampaikan ke bank yang bekerjasama.

“Untuk peserta yang saat ini sudah terdaftar di kelas 1 dan 2 dan masih belum menggunakan metode autodebit, bisa langsung ke bank untuk mendaftar," katanya.

BPJS Kesehatan juga aktif untuk mengontak peserta untuk meminta persetujuan terkait pembayaran iuran secara autodebet.

"Upaya ini kami lakukan disamping untuk memudahkan peserta dalam membayar iuran secara tepat waktu, meningkatkan kepatuhan peserta PBPU/mandiri, juga diharapkan dapat membantu meningkatkan sustainibilitas program JKN-KIS. Kami juga mengapresiasi dukungan perbankan khususnya dalam mendukung program JKN-KIS, ” jelas Kemal.

 

Implementasi layanan ini ditandai dengan penandatanganan Surat Edaran Bersama tentang Implementasi Layanan Autodebit Untuk Pembayaran Iuran Peserta Program JKN-KIS antara BPJS Kesehatan dengan bank mitra.

Melalui penandatanganan ini implementasi pembayaran iuran autodebet dapat lebih optimal dilaksanakan di masing-masing cabang bank mitra kerja seluruh Indonesia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • JKN adalah singkatan dari Jaminan Kesehatan Nasional.

    JKN

  • BPJS Kesehatan merupakan salah satu badan hukum yang bertugas menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.

    BPJS Kesehatan