Sukses

Pernikahan Dua Anak SMP di Bantaeng Terjadi Dua Bulan Lalu

Viralnya kisah pernikahan dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, membuka lembaran cukup miris serta PR besar untuk Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia (KPPPA) membenarkan soal pernikahan dua anak SMP di Bantaeng, Sulawesi Selatan, yang viral beberapa hari ini.

"Itu sebenarnya kasus dua bulan yang lalu. Baru viralnya akhir-akhir ini. Kami sudah cek, dan benar bahwa (anak SMP) itu sudah menikah," kata Asisten Deputi Pemenuhan Hak Anak atas Pendidikan, Kreativitas, dan Budaya KPPPA, Elvi Hendrani di SMA Negeri 74, Jakarta Selatan, pada Senin (16/4/2018).

Kasus pernikahan dua anak SMP karena alasan yang "konyol" itu, menurut Elvi, adalah pekerjaan rumah bagi Indonesia setiap lima tahun sekali. Sama seperti laporan yang disampaikan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Yohana Yembise saat di Jenewa, Swiss, PR dari KPPPA adalah mengatasi pernikahan usia anak.

"Karena di Indonesia, pernikahan anak masih didominasi oleh tantangan terberatnya adalah budaya. Dan undang-undang perkawinan kita masih memperbolehkan anak-anak berumur 16 tahun menikah," ujar Elvi Hendrani.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Tanggapan KPPPA

KPPPA sendiri menyayangkan langkah yang diambil oleh KUA, yang semestinya mereka tahu bahwa batasan usia anak sampai di bawah 18 tahun.

"Kami berupaya melakukan terus bersama KPAI dan Komnas Perempuan untuk meningkatkan usia anak dalam menikah. Akan tetapi, sampai detik ini belum berhasil," ujarnya.

Elvi menekankan bahwa KPPPA terus berkampanye untuk setop perkawinan anak di semua provinsi. Terakhir kampanye dilakukan di Mamuju dan minggu depan akan bergerak ke daerah lain, khususnya di wilayah yang tingkat pernikahan anak tinggi.

"Jadi, kami berharap dan mengimbau kepada orangtua, kepada pengadilan negeri agama, dan sekolah, semua anak usia sekolah harus bersekolah. Tidak boleh menikah, tidak boleh bekerja," kata Elvi.

 

3 dari 3 halaman

Tugas Anak

Anak tugasnya adalah sekolah guna memperoleh pendidikan yang layak. Bagaimana mau membentuk generasi masa depan Indonesia yang baik, jika anak belum lepas usia anak sudah menikah?

Elvi pribadi amat menyayangkan pengadilan negeri agama mengabulkan tuntutan pihak keluarga untuk segera menikahkan dua anak SMP itu. Alasan yang dilontarkan kurang terterima, yaitu karena takut tidur sendiri, ibu sudah tidak ada, sementara ayah bekerja di luar kota yang membuat pengantin perempuan harus tinggal sendiri.

"Keburukan pernikahan usia anak sangat jelas sekali. Ribuan kajian sudah membeberkan keburukan menikah di usia anak. Baik dari segi kesehatan, manajemen keluarga, pendidikan. Kami benar-benar menyayangkan," ucap Elvi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini