Sukses

Menkes Nila: Kemenkes Bakal Cermati Kasus Dokter Terawan

Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek menanggapi soal kasus dugaan pelanggaran etik yang mendera dokter Terawan.

Liputan6.com, Jakarta Terkait surat rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) terhadap sanksi etik, yang dilayangkan kepada dokter Terawan Agus Putranto, Menteri Kesehatan RI Nila F Moeloek memberikan tanggapan. Ia mengatakan, Kementerian Kesehatan akan menelaah dan mencermati kasus dokter Terawan.

"Kami (Kementerian Kesehatan) dengan seksama dan hati-hati mencermati masalah dan menelaah solusi kasus dokter Terawan," kata Menkes Nila sesuai rilis yang diterima Health Liputan6.com, Selasa (10/4/2018).

Masalah dugaan pelanggaran etik yang menimpa dokter Terawan itu berlaku internal, lalu berkembang menjadi perbincangan dan perhatian publik karena surat rekomendasi MKEK itu menjadi viral. Untuk itu, perlu mencermati kasus dokter Terawan dengan hati-hati.

Demi mendapatkan informasi yang lebih jelas, Kementerian Kesehatan sedang menunggu penjelasan lengkap secara resmi hasil rapat Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dalam menindaklanjuti surat rekomendasi MKEK kepada dokter Terawan.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Cari solusi terbaik

Kementerian Kesehatan bersama pemangku kepentingan terkait segera mencari solusi terbaik atas penerapan metode Digital Substraction Angiography (DSA) atau terapi cuci otak (Brain Wash), tambah Menkes Nila.

Dalam konferensi pers, Senin, 9 Ampril 2018 di Kantor PB IDI, PB IDI merekomendasikan penilaian terhadap terapi cuci otak dokter Terawan oleh Tim Health Technology Assestment (HTA) Kementerian Kesehatan Rl.

Komite Penilaian Teknologi Kesehatan atau HTA bertugas melakukan kajian dan penilaian teknologi kesehatan. Jadi, terapi cuci otak dokter Terawan, apakah terbukti mampu diterapkan atau tidak dari keputusan penilaian tim HTA.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.