Sukses

Putusan Sanksi dari Majelis Etik terhadap Dokter Terawan Tak Terkait Prosedur Cuci Otak

Sekretaris MKEK, Pukovisa Prowiroharjo mengatakan, sanksi yang dikenakan kepada dokter Terawan tidak berkaitan dengan prosedur cuci otak yang dilakukannya.

Liputan6.com, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto dikenai sanksi oleh Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI). MKEK menetapkan, dokter Terawan terbukti melakukan pelanggaran etika berat.

"Dokter Terawan telah melakukan pelanggaran etika murni," ujar dr. Pukovisa Prowiroharjo Sp.S, Sekretaris MKEK ketika dihubungi Health-Liputan6.com melalui sambungan telepon hari ini, Kamis (5/4/2018).

Namun Pukovisa menolak menjabarkan pelanggaran etik yang telah dilakukan oleh dokter Terawan. "Itu materi sidang, maaf sekali saya tidak bisa jelaskan," jawabnya.

Walau begitu, Pukovisa menegaskan, keputusan MKEK ini murni ditetapkan berdasarkan pelanggaran etika yang dilakukan dokter Terawan, bukan tentang prosedur cuci otak yang dilakukannya.

"Jadi kami tidak mempermasalahkan evidence based-nya, atau isi disertasinya," jelas Pukovisa.

Pukovisa mengatakan, kode etik yang harus dijaga seorang dokter bukan tentang hubungan dokter-pasien saja.

"Jadi ada etika dokter dengan pasien, etika dengan diri sendiri, etika nilai profesi, dan etika dengan sejawat, termasuk organisasi profesi," jelasnya. "Jadi bisa saja hubungannya dengan pasien baik, tapi tetap melakukan pelanggaran etika."

Sejak beredarnya surat sanksi dokter Terawan, sejumlah pesohor yang pernah jadi pasiennya buka suara. Aburizal Bakrie, Tri Sutrisno, dan Mahfud MD adalah beberapa dari daftar pasien dokter Terawan.

Mereka membela dokter Terawan yang juga berpangkat Mayor Jenderal TNI ini, dan mengatakan kondisi kesehatan jadi jauh membaik setelah melakukan prosedur cuci otak dengan sang dokter. 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.