Sukses

Soal Terapi Cuci Otak, Dokter Terawan: Sudah Uji Ilmiah

Terapi cuci otak dengan Digital Subtracion Angiography (DSA) yang dilakukan Dokter Terawan sudah melewati uji ilmiah di Universitas Hasanuddin, Sulawesi Selatan.

Liputan6.com, Jakarta Dokter Terawan Agus Putranto Sp Rad menampik terapi cuci otak dengan Digital Subtraction Angiography (DSA) yang selama ini dilakukannya belum teruji ilmiah. Terapi cuci otak tersebut sudah melewati disertasi di Universitas Hasanuddin Sulawesi Selatan, bersama lima orang lainnya.

"Uji secara ilmiah sudah dilakukan melalui disertasi di universitas terpandang. Menurut saya itu harus dihargai," kata Dokter Terawan dalam konferensi pers terkait viral surat pemecatan dirinya dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) PB IDI di RSPAD Gatot Soebroto Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Lewat disertasi itu, pria kelahiran Yogyakarta, 5 Agustus 1964 ini meraih gelar doktor. Kepala Rumah Sakit Kepresidenan Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat ini meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul "Efek Intra Arterial Heparin Flushing Terhadap Regional Cerebral Blood Flow, Motor Evoked Potentials, dan Fungsi Motorik pada Pasien dengan Stroke Iskemik Kronis" pada tahun 2013.

Tak cuma gelar, disertasi tersebut sudah masuk dalam 12 jurnal internasional. Namun, dia enggan berkomentar tentang pihak yang menilai jurnal tersebut.

"Soal menilai bagaimana jurnal itu, itu adalah persepsi," kata Dokter Terawan. 

 

 

Saksikan juga video menarik berikut:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Komisi I DPR Dukung Dokter Terawan

Dalam kesempatan tersebut, Komisi I DPR RI hadir memberikan dukungan moral untuk Dokter Terawan. Di antaranya Ketua Komisi I DPR RI, Abdul Kharis Almasyahri, dan anggota Dave Laksono. 

"Kami dari Komisi I, intinya memberikan support secara morel kepada RSPAD dan kepada Dokter Terawan," tegas Abdul.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu berharap polemik terkait Dokter Terawan segera reda dan bisa kembali praktik seperti biasa.

Sebelumnya, MKEK PB IDI dalam surat yang viral di masyarakat menjatuhkan sanksi pemecatan sementara terhadap dokter Terawan. Dalam keputusan tersebut, MKEK menilai dokter Terawan telah melakukan pelanggaran kode etik berat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.