Sukses

Bayi Calista Meninggal, LPAI: Hukuman pada Ibu Kandung Harus Membuat Jera

Bayi Calista meninggal dunia. LPAI berpendapat hukuman yang diberikan kepada Sinta, ibu kandung, harus menimbulkan efek jera.

Liputan6.com, Jakarta Setelah dirawat selama dua pekan, bayi Calista yang dianiaya ibu kandungnya meninggal dunia di Ruang Perawatan Gawat Darurat Khusus Anak (Picu), Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang, Jawa Barat. Bayi lucu berusia 15 bulan itu mengembuskan napas terakhirnya pada Minggu (25/3/2018) pukul 09.55 WIB.

Bayi Calista mengalami koma. Kondisinya makin menurun sejak dirawat di Ruang PICU RSUD Karawang dari 15 hari lalu. Kini, Sinta, ibu kandung, sudah berada dalam pengawasan Kapolres Karawang.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengemukakan hukuman yang tepat untuk diberikan pada Sinta. Langkah hukum sepatutnya dapat memunculkan dua jenis efek jera.

"Efek jera langsung, yakni agar pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Efek jera tak langsung, tepatnya disebut efek tangkal agar masyarakat tidak meniru perbuatan pelaku," kata Ketua Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) LPAI, Iip Syafrudin, dari rilis yang diterima Health Liputan6.com, Senin (26/3/2018).

Hukuman yang diberikan dalam kasus bayi dianiaya ibu kandung ini dapat berupa risk assessment (penakaran risiko). Risk assessment ditujukan memprediksi seberapa mungkin pelaku kejahatan dengan kekerasan yang dilakukan akan mengulangi perbuatannya.

 

 

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Masuk dalam program rehabilitasi

Risk assessment juga ditujukan agar masyarakat tidak terekspos dengan perilaku kekerasan si pelaku. Dalam hal ini, jika pelaku sudah keluar dari penjara.

"Dalam kasus Calista, risk assessment untuk memastikan, andai kelak memiliki bayi kembali, Sinta tidak akan melakukan penganiayaan lagi terhadap anaknya," Iip menjelaskan.

Risk assessment sebenarnya belum dipraktikkan di Indonesia. Namun, langkah tersebut dapat dimasukkan sebagai salah satu program rehabilitasi di dalam penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.