Sukses

KPAI: Pelaku Video Porno Anak di Bandung Harus Dihukum Berat

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta pelaku kejahatan seksual video porno anak di Bandung dihukum berat.

Liputan6.com, Jakarta Terkait adanya peredaran video porno anak yang melibatkan perempuan dewasa di Bandung, Jawa Barat, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) ingin pelaku video porno tersebut dihukum berat.

Adanya pemberatan hukuman kepada pelaku kejahatan seksual, yang dilakukan Susanti (40) orang tua Dn, dan Herni (41) orang tua Rd, serta FA, CC, IN, dan IM. Pemberatan hukuman tersebut di atur dalam UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yakni ancaman 15 tahun penjara.

Dalam rilis yang diterima Health Liputan6.com, Jumat (12/1/2018), KPAI juga minta aparat kepolisian melakukan pemeriksaan video porno dari segi ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) atau digital forensic. Pemeriksaan ini untuk mengetahui tujuan pembuatan video pesanan Warga Negara Asing (WNA) asal Rusia.

"Kami minta kepolisian membongkar transaksi antara pemesan video dengan penerima pesanan, yakni FA (perekam dan memberi dana) yang diduga dilakukan via Facebook. Adanya pembongkaran transaksi juga bertujuan, membongkar sindikat pedofil internasional yang memangsa anak-anak jalanan yang lemah secara ekonomi," tulis Komisioner KPAI Bidang Sosial dan Anak Dalam Situasi Darurat, Susianah Affandy dalam rilis tersebut.

Susianah juga didampingi Komisioner KPAI Bidang Pornografi dan Cyber Crime, Margaret Aliyatul Maimunah. KPAI melakukan koordinasi dengan lintas sektor terkait video porno yang viral tersebut pada 10-11 Januari 2018 di Bandung.

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Berasal dari keluarga miskin

Video porno yang beredar melibatkan anak-anak dengan perempuan dewasa. Anak-anak tersebut berasal dari anak jalanan. Mereka berasal dari keluarga miskin, yang tinggal di samping rel kereta api, Kiara Condong Bandung.

Orangtua dari ketiga anak yang terlibat dalam video porno bekerja sebagai pemulung. Dua di antara tiga anak tersebut, yakni Rd (9) dan Dn (9). Keduanya putus sekolah. Hanya Sp (11) yang bersekolah. Anak-anak tersebut bekerja mengamen.

Dari informasi yang dikumpulkan KPAI, orang tua anak-anak jalanan banyak yang menuntut anaknya agar membawa uang tiap pulang ke rumah.

Polisi telah menangkap Susanti (40) orangtua Dn, dan Herni (41) orangtua Rd, yang dalam pembuatan video berperan mengantar juga mengarahkan adegan porno yang dilakukan anaknya.

Selain menangkap dua orangtua, polisi juga menangkap empat tersangka lainnya, yakni FA, CC, IN dan IM.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.