Sukses

BKPN Desak BPOM Selidiki Miras Berlabel Halal

BKPN minta BPOM dan MUI investigas beredarnya informasi adanya minuman whiskey berlabel halal

Liputan6.com, Jakarta Koordinator Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen (BPKN) Rizal E. Halim meminta Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan investigasi terkait beredarnya informasi adanya minuman Whiskey Arkay yang berlabel halal.

"BPOM dan MUI segera mengecek kebenaran informasi tersebut. Apalagi diberitakan minuman ini telah bertahun-tahun beredar di Indonesia," kata Rizal di Depok, Rabu. 

Ia mengatakan label halal yang tercantum dalam minuman tersebut berbedar dengan label halal yang dikeluarkan MUI. Rizal meminta BPOM mengambil langkah tegas jika terjadi pelanggaran atas beredarnya minuman tersebut.

Masyarakat khususnya konsumen harus diberi perindungan dalam memenuhi hak-haknya yang telah diatur dalam UU no 8 tahun 1999 tentang Perindungan Konsumen pasal 4 (c) hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jujur. Di sisi lain lanjut dia pelaku usaha dilarang untuk memperdagangan barang/jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan dan standar yang telah diatur sesuai pasal 8 ayat 1 (a-i) UU 8/1999.

Rizal juga mendesak BPOM melakukan investigasi terkait label halal tersebut dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik.

Namun kata Rizal jika berita itu hoaks, BPOM bekerja sama dengan MUI dan Kepolisiaan untuk melakukan investigasi dan menyampaikan informasi hasil investigasinya kepada publik agar dapat memberikan ketenangan kepada masyarakat."Penyebar hoaks ini perlu diberi sanksi yang tegas," kata dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia. (Feru Lantara/AntaraNews)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.