Sukses

Kiriman Obat dari Luar Negeri Harus Cek Narkoba di BPOM

Tatkala sampel obat dan vitamin dari luar negeri sedang diperiksa BPOM, paketan barang tersebut akan disimpan pihak bea cukai.

Liputan6.com, Jakarta Tiap obat dan vitamin dari luar negeri yang masuk ke Indonesia harus melalui pemeriksaan, apakah mengandung narkoba atau tidak. Pemeriksaan ini menggunakan sampel obat dan vitamin yang dikirimkan ke BPOM. Selagi sampel diperiksa di BPOM, paketan barang akan disimpan bea cukai.

Dalam sebuah informasi yang beredar di aplikasi WhatsApp, menceritakan seorang ibu yang tinggal Yogyakarta memesan obat glukosamin dan vitamin untuk sendi dengkul kepada anaknya yang tinggal di Jerman.

Sang ibu dipanggil BPOM Yogyakarta untuk diminta melakukan pemeriksaan, apakah obat dan vitamin itu mengandung narkoba atau tidak.

Dia pun heran karena paketan itu dicurigai mengandung narkoba. Padahal, paketan itu berisi vitamin.

Deputi II Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Kosmetik dan Produk komplemen Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Ondri Dwi Sampurno memberikan tanggapan.

"Adanya pengiriman obat dan vitamin dari luar negeri memang harus dilakukan pemeriksaan sebelum barang itu diserahkan ke si penerima. Saya sudah telepon ke BPOM Yogyakarta. Itu bukan obat seperti yang dianggap pada awalnya, tapi multivitamin. Jadi, setelah barang tiba di Indonesia, pihak bea cukai akan mengeluarkan surat keterangan dan sampel multivitamin," jelas Ondri ketika dihubungi Health Liputan6.com, Senin (25/9/2017).

Surat keterangan dan sampel mulivitamin akan diberitahukan kepada pihak penerima barang. Lalu pihak penerima diminta mengirim sampel multivitamin ke BPOM--dalam informasi ini BPOM Yogyakarta.

Simak video menarik berikut ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Disimpan bea cukai

Tiap obat dan vitamin dari luar negeri harus melalui pemeriksaan BPOM. BPOM akan mengecek, apakah obat dan vitamin itu mengandung narkoba atau tidak.

"Ya, di dalam aturannya terdapat biaya pemeriksaan. Ini dikenakan kepada si penerima barang. Biayanya itu Rp 600-800.000. Bukan seperti yang ada diinformasikan hingga mencapai Rp 1,6 juta," tambah Ondri.

Selama sampel multivitamin dikirim ke BPOM Yogyakarta untuk diperiksa, paketan multivitamin akan disimpan pihak bea cukai. Pihak penerima tidak bisa mengambil paketan sebelum sampel itu diperiksa BPOM Yogyakarta.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.