Sukses

Tak Ada Sanksi untuk RS Swasta yang Belum Gabung BPJS Kesehatan

Bagaimana nasib rumah sakit swasta yang belum bergabung dengan BPJS Kesehatan?

Liputan6.com, Jakarta Tidak ada sanksi dari Dinas Kesehatan DKI Jakarta untuk rumah sakit swasta yang belum bergabung dengan BPJS Kesehatan. Secara regulasi hal itu bersifat pilihan (optional).

"Cuma nanti ketika semua penduduk sudah masuk ke dalam BPJS Kesehatan, maaf, pangsa akan berkurang. Sebab, kalau kita sakit, misalkan habis Rp 40 juta, dengan BPJS bisa gratis maka orang akan memilih provider kami," kata Kepala BPJS Kesehatan Jakarta Barat, Eddy Sulistijanto di Gedung Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, Senin (11/9/2017)

Menurut dia, semakin ke sini sudah terlihat bahwa rumah sakit besar pun minat bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. "Terakhir Siloam sudah masuk, Hermina juga sudah masuk. Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sebenarnya sudah mendaftarkan," kata Eddy.

Eddy mengatakan bahwa Rumah Sakit Mitra Keluarga Kalideres sudah mengajukan sejak Juli 2017. Namun, mereka terkendala apoteker yang jumlahnya belum memenuhi syarat.

"Minimal harus 8, ini RS Mitra Keluarga Kalideres baru punya empat," kata dia menambahkan.

Sejauh ini, lanjut Eddy, yang diwajibkan gabung dengan BPJS Kesehatan adalah penduduknya, bukan rumah sakitnya. Akan tetapi kalau pada akhirnya semua penduduk gabung ke BPJS Kesehatan, rumah sakit itu akan kehilangan pangsa.

Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dr R Kusmedi Priharto SpOT MKes mengatakan bahwa dari total 160 rumah sakit swasta di Jakarta, baru 64 yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

"Untuk rumah sakit BPJS Kesehatan yang memiliki fasilitas PICU, ada di semua rumah sakit pemerintah vertikal, semua rumah sakit umum daerah, semua rumah sakit TNI Polri," kata Kusmedi.

"Total ada 141 tempat tidur yang ada di rumah sakit. Di rumah sakit umum ada 79, di rumah sakit khusus ada 62," kata Kusmedi menambahkan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.