Sukses

Badan POM Imbau Masyarakat Akan Bahaya Tembakau Gorila

Badan POM terus mengawasi pengujian dan peredaran kandungan dari produk tembakau berbahaya ini.

Liputan6.com, Jakarta Tembakau super cap Gorilla atau yang dikenal dengan tembakau gorila belakangan ini marak diperbincangkan dan dicari masyarakat, khususnya remaja.

Badan Pengawas Obat Makanan (POM) pun terus mengawasi peredaran dan pengujian kandungan dari produk tembakau gorila. Terlebih, peredaran tembakau berbahaya ini dapat diakses secara online.

Dalam situs resmi Badan POM, tertera hasil pengujian Badan Narkotika Nasional (BNN) terhadap produk tembakau ini. Hasilnya menunjukkan kandungan senyawa kimia New Psychoactive Substances atau NPS, yaitu ABCHMINACA yang termasuk jenis Cannabinoid Sintetis.

Senyawa cannabinoid sintetis merupakan zat sintetis berbentuk serbuk yang memiliki efek sama dengan penggunaan ganja. Karena itu, pada 2017 telah diterbitkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, di mana senyawa ABCHMINACA telah masuk dalam daftar Narkotika Golongan I, yaitu narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi.

Penyalahgunaan produk tembakau gorila tersebut dapat dikenakan sanksi Pidana sesuai Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar waspada serta tidak mengonsumsi produk-produk yang membahayakan kesehatan seperti tembakau gorila, ditulis Kamis (26/1/2017).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.