Sukses

Keuntungan Disahkannya UU Kepalangmerahan oleh DPR RI

Kenapa PMI Pusat begitu mendesak agar DPRI RI segera mengesahkan UU Kepalangmerahan?

Liputan6.com, Jakarta Ketua Harian Palang Merah Indonesia (PMI) Pusat, Ginanjar Kartasasmita, berharap DPR RI segera mengesahkan UU Kepalangmerahan tahun ini. UU Kepalangmerahan menjadi penting agar segala penyalahgunaan lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dapat diminimalisasi. Juga sebagai jaminan perlindungan bagi petugas atau pengguna palang merah.

"Ya, penting sekali. Pertama, berdasarkan Konvensi Jenewa Palang Merah Internasional, setiap negara harus memiliki UU. Salah satu pokok penting adalah mengenai lambang. Palang Merah harus dihormati dan dilindungi. Tidak semua orang bisa menggunakannya. Yang menggunakan lambang itu saat terjadi konflik tidak bisa dicegah," ujar Ginanjar di Bangsal Kepatihan Kompleks Pemda DI Yogyakarta, Jumat (11/11/2016)

Dengan disahkannya UU Kepalangmerahan oleh DPR RI, tutur Ginanjar, penggunaan dari lambang tersebut dapat diatur, sehingga tidak semua orang bebas menggunakan lambang ini.

Ginanjar yang hadir pada pelantikan pemimpin baru Palang Merah Indonesia (PMI) DIY menambahkan, dengan UU tersebut para relawan PMI yang berjumlah hampir dua juta di Indonesia dapat melakukan tugas dengan baik.

Selain bertugas untuk membantu evakuasi bencana, petugas akan memberikan konseling pascabencana dengan maksimal. 

"Relawan PMI dilatih di daerah. PMI juga dilengkapi ambulans, tangki air, punya ratusan tangki air karena yang diperlukan saat bencana adalah air bersih. Kebutuhan pertama selain obat obatan adalah air bersih," kata Ginanjar

Diketahui Rancangan Undang-Undang Kepalangmerahan (RUU Kepalangmerahan) sudah dibahas oleh DPR RI sejak 2005. Namun, pembahasan deadlock pada 2009 karena masa tugas DPR berakhir.

Hal serupa terjadi pada DPR periode 2009-2014. Di mana RUU Kepalangmerahan dibahas dan terhenti di tingkat Panitia Khusus (Pansus) RUU Kepalangmerahan, sehingga kembali tidak dapat terselesaikan karena masa tugas DPR berakhir.

Pada periode DPR 2014-2019 ini, RUU Kepalangmerahan berada di urutan nomor 107 pada Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini