Sukses

Makanan Ringan Berlabel Porno Tak Terdaftar di BPOM

Badan Kesehatan Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan, makanan ringan Bihun Kekinian atau "Bikini" tidak terdaftar di BPOM.

Liputan6.com, Jakarta Badan Kesehatan Obat dan Makanan (BPOM) menyatakan makanan ringan Bihun Kekinian atau Bikini tidak terdaftar di BPOM.

"Produk makanan ringan 'Bihun Kekinian' produksi Cemilindo-Bandung-Indonesia yang dijual secara online (Whatsapp, Instagram, dan LINE) tidak terdaftar di BPOM (tidak memiliki izin edar MD/ML atau PIRT)," tulis siaran pers yang diterima Liputan6.com, Kamis (4/8/2016).

Dalam keterangan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Badan POM tersebut dinyatakan, kemasan produk makanan ringan itu juga menjurus ke arah pornografi.

"BPOM telah menginstruksikan kepada seluruh pelaku usaha baik produsen maupun penjual untuk tidak memproduksi atau mengedarkan produk pangan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

BPOM mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap produk pangan yang dijual secara online. Pastikan produk yang dibeli telah memiliki nomor izin edar dan aman untuk dikonsumsi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini