Sukses

Hukuman Kebiri Telah Berlaku di Amerika dan Korea

Hukuman kebiri dianggap menimbulkan dampak bukan hanya dari segi kesehatan tapi juga sosial.

Liputan6.com, Jakarta Meski pengebirian atau dalam istilah medis disebut kastrasi (castration) telah berlaku sejak zaman kuno, namun upaya ini terus menuai kontroversi. Tindakan ini dianggap menimbulkan dampak bukan hanya dari segi kesehatan tapi juga sosial.

 

Seperti dikutip CNN, Kamis (12/5/2016), dulu, pengebirian dilakukan dengan pemotongan organ reproduksi pria. Namun saat ini, tim medis cenderung menggunakan obat hormonal atau dikenal dengan istilah kebiri kimia.

Kebiri kimia adalah tindakan memasukkan bahan kimiawi antiandrogen, baik melalui pil atau suntikan ke dalam tubuh pelaku tindak kejatahan seksual dengan tujuan untuk memperlemah hormon testosterone.

Setidaknya sembilan negara bagian AS, termasuk California, Florida, Georgia, Iowa, Louisiana, Montana, Oregon, Texas dan Wisconsin memiliki versi pengebirian kimia dalam undang-undang mereka. Namun tidak jelas seberapa sering pengebirian kimia digunakan di Amerika Serikat.

Di kawasan Asia, negara pertama yang memberlakukan kebiri kimia ini adalah Korea Selatan yang dimulai pada tahun 2011.

Pada bulan Mei, Korea Selatan pertama kali mengujicobakan kebiri kimia pada pelaku kejahatan seksual yang dihukum karena melakukan empat kali perkosaan atau percobaan perkosaan pada gadis-gadis muda.

"Sudah jelas obat bekerja. Jika Anda melihat laki-laki, mereka mengalami penurunan dorongan seksual secara drastis," kata Professor of forensic psychiatry di Newcastle University, Don Grubin.

Namun, kata Grubin, cara ini juga memiliki efek samping, seperti osteoporosis, perubahan kesehatan jantung, gangguan kadar lemak darah, tekanan darah dan gejala yang menyerupai menopause perempuan.

"Dalam penggunaan wajar, penggunaan obat perlu dilakukan dengan bantuan psikologis," katanya.

Gubrin pernah menulis mengenai pengebirian dalam jurnal medis Inggris BMJ pada 2010. Dia menyatakan, hukuman kebiri cukup efektif walaupun digunakan dengan alasan perlindungan publik. 

Pada 2009, Council of Europe's Anti-Torture Committee mengkritik Republik Ceko karena praktek pengebirian pelaku seks. Mereka menilai, praktik ini sebagai langkah invasif, ireversibel dan mutilasi.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini