Sukses

KPAI: Kasus Pemerkosaan Anak Masuk Kejahatan Luar Biasa

Kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah sembilan tahun di Timika yang terjadi Rabu(10/2) masuk kategori kejahatan luar biasa atau

Liputan6.com, Jakarta Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia Arist Merdeka Sirait menegaskan bahwa kasus pemerkosaan terhadap seorang bocah sembilan tahun di Timika yang terjadi Rabu (10/2) masuk kategori kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.

"Ini kejahatan luar biasa. Bersyukur korban masih dalam perlindungan Tuhan sehingga anak ini tidak meregang nyawa. Beruntung masyarakat dan polisi cepat bergerak sehingga anak ini bisa diselamatkan," kata Arist Merdeka Sirait di Timika, Sabtu.

Arist Mereka Sirait secara khusus datang ke Timika untuk mengecek kebenaran informasi yang diterima soal gambar pelaku pemerkosaan (AW) dalam kondisi telanjang, diikat dan berdarah-darah yang diunggah ke media sosial oleh seseorang sesaat setelah kejadian itu.

Difasilitasi oleh Polres Mimika, pada Sabtu siang Arist Merdeka Sirait menemui pelaku (AW) yang kini meringkuk di ruang tahanan Polsek Mimika Baru, Timika.

KepadaArist MerdekaSirait, AW (23) mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap bocah M (9) tahun yang masih duduk di bangku kelas IV salah satu sekolah dasar diTimika.

"Di tempat yang sangat jauh dari pemukiman penduduk dan sunyi, di semak-semak, dia (AW) melakukan kejahatan seksual berulang-ulang sampai lima kali hingga tertidur pulas. Di situlah kejamnya dia," tutur Arist.

Pelaku juga mengakui kalau dirinya ditangkap oleh ayah korban bersama dua orang lainnya saat hendak melarikan diri ke dalam hutan. Saat itu pelaku dalam kondisi tidak berbusana alias telanjang bulat.

Tangan pelaku selanjutnya diikat dengan tali oleh ayah korban, lalu diseret ke jalan raya. Massa yang datang ke lokasi kejadian lalu beramai-ramai menghakimi pelaku hingga babak belur. Beruntung dua tim patroli dari Polsek Mimika Baru dan Polres Mimika segera datang ke lokasi untuk mengamankan pelaku.

"Saya tanya ke pelaku soal darah yang terdapat di paha kiri. Dia katakan bahwa itu darah dari luka di pelipis. Saya bertanya berulang-ulang soal siapa yang mengikat pelaku dan dia mengatakan bahwa yang mengingatnya ialah ayah korban," ujar Arist menirukan pengakuan AW.

Menyangkut kronologis kejadian tersebut, pelaku menerangkan bahwa awalnya ia melintas dengan sepeda motor di depan salah satu sekolah di bilangan Timika Indah pada Rabu (10/2) siang.

Saat itu, pelaku melihat korban seorang diri. Lalu timbul niat pelaku untuk membujuk korban dengan alasan disuruh oleh ibu korban untuk dijemput.

Bukannya diantar ke rumah, tetapi pelaku malah membawa korban ke tempat yang jauh dari rumah, tepatnya di Mil 21 ruas jalan poros Timika-Pelabuhan Portsite Amamapare. Di lokasi itulah pelaku memperkosa korban berulang kali hingga ditangkap ayah korban dan warga lainnya.

Selain menemui pelaku, Ketua KPAI Arist Merdeka Sirait bersama rombongan tim reaksi cepat KPAI juga menemui korban dan keluarganya di Kwamki Baru, Timika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini