Sukses

Catat, 7 Bahan Berbahaya Pada Kosmetik

Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengatakan, setidaknya ada 7 bahan kosmetik berbahaya,

Liputan6.com, Jakarta Meski sejumlah kosmetik, ada yang mengandung bahan berbahaya, namun Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih saja menemukannya di sejumlah toko dan kios.

Belum lama ini, Badan POM bahkan menemukan 977 jenis (595.218 kemasan) kosmetika tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya senilai lebih dari Rp 20 miliar.

Kepala Badan POM, Roy Sparringa mengatakan, setidaknya ada 7 bahan kosmetik berbahaya, seperti:

1. Merkuri (Hg)

Merkuri sering disalahgunakan pada krim/lotion pemutih kulit. Merkuri merupakan logam berat yang berbahaya, yang dalam konsentrasi kecil pun dapat bersifat racun.

Pemakaian merkuri dapat menimbulkan berbagai hal mulai dari perubahan warna kulit yang akhirnya dapat menyebabkan bintik-bintik hitam pada kulit, alergi, iritasi kulit, kerusakan permanen pada susunan saraf otak, ginjal dan gangguan perkembangan janin (teratogenik). Paparan jangka pendek dalam dosis tinggi menyebabkan diare, muntah-muntah dan kerusakan ginjal. Merkuri juga merupakan zat karsinogenik (menyebabkan kanker).

2. Hidrokinon

Zat ini tidak boleh digunakan untuk kulit dan rambut, hanya boleh untuk pengeras kuku. Namun hidrokinon sering disalahgunakan pada krim atau lotion pemutih kulit.

Hidrokinon adalah zat reduktor yang mudah larut dalam air. Kemampuan hidokinon untuk menghambat pembentukan melanin (zat pigmen kulit) membuat bahan tersebut digunakan sebagai pencerah kulit (skin lightening) yang populer.

Namun pengguna hidrokinon dalam jangka panjang dan dosis tinggi dapat dapat menyebabkan hiperpigmentasi terutama pada derah kulit yang terkena sinar matahari langsung dan dapat menimbulkan ochronosis (kulit berwarna kehitaman).

Hal ini akan terlihat setelah penggunaan selama 6 (enam) bulan dan kemungkinan bersifat irreversible (tidak dapat pulih kembali). Bahan ini dilarang digunakan dalam kosmetika perawatan kulit dan rambut karena pada penggunaan jangka menengah (mid-term) dapat menyebabkan vitiligo/leukoderma (kehilangan pigmen sehingga kulit menjadi pucat secara tidak beraturan).

Krim yang mengandung hidrokinon akan terakumulasi dalam kulit yang dapat menyebabkan mutasi dan kerusakan DNA, sehingga kemungkinan pada pemakaian jangka panjang bersifat karsinogenik.

3. Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid

Asam Retinoat/Tretinoin/Retionic Acid banyak disalahgunakan pada obat peeling (pengelupasan kulit), obat jerawat dan pemutih dengan mekanisme kerja pengelupasan kulit. Zat ini dapat menyebabkan kulit kering, rasa terbakar dan teratogenik.

4. Resorsinol

Resorsinol dapat menyebabkan iritasi kulit dan mengganggu sistem imun. Bahaya pemakaian resorsinol pada kulit luka atau teriritasi berupa gejala dermatitis, iritasi mata, kulit, tenggorokan, saluran pernafasan atas, methemoglobinemia, cyanosis, konvulsi, peningkatan detak jantung, dispepsia, hipotermia, hematuria.

5. Bahan Pewarna

Bahan Pewarna Merah K.3 (CI 15585), Merah K.10 (Rhodamin B) dan Jingga K.1 (CI 12075) sering disalahgunakan pada produk lipstik atau sediaan dkoratif lain (pemulas kelopak mata dan perona pipi) karena warnanya yang cerah. Bahan pewarna sintetis ini umumnya digunakan sebagai zat warna kertas, tekstil atau tinta. Zat warna ini merupakan zat karsinogenik. Rodhamin B dalam konsentrasi tinggi dapat menyebabkan kerusakan hati.

6. Diethylene Glycol (DEG)

Diethylene Glycol (DEG) merupakan sesepora (trace element) yang terdapat pada bahan baku gliserin dan atau polietilen oksida yang digunakan pada pembuatan kosmetika misalnya pasta gigi.

Jadi kadar DEG dalam gliserin dan polietilen glikol tidak boleh melebihi batas kadar yang ditentukan. DEG merupakan racun bagi manusia dan binatang karena dapat menyebabkan depresi sistem saraf pusat, keracunan pada hati dan gagal ginjal.

7. Timbal (Pb)

Pb atau timbal merupakan bahan yang dilarang digunakan pada sediaan kosmetika. Pada anak-anak, timbal dapat menyebabkan kerusakan permanen pada otak dan sistem syaraf dan memicu problem dalam tingkah laku dan belajar, menurunkan IQ dan pendengaran, menghambat pertumbuhan dan menyebabkan anemia.

Sedangkan pada dewasa, timbal dapat menyebabkan gangguan sistem syaraf pusat, kardiovaskuler (meningkatkan tekanan darah dan hipertensi) dan menurunkan fungsi ginjal. Namun demikian, sebagai cemaran, timbal (Pb) dibatasi dalam kosmetika dengan kadar maksimal 20 ppm.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini