Sukses

Mensos : Mengasuh Anak Itu Perbuatan Hukum, Tak Boleh Semaunya

Mengasuh anak adalah perbuatan hukum karena itu orang tua atau siapapun tidak boleh semaunya

Liputan6.com, Jakarta Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, mengasuh anak adalah perbuatan hukum karena itu orang tua atau siapapun tidak boleh semaunya hingga melakukan kekerasan sampai penelantaran.

"Jadi tidak bisa karena orang tua merasa hamil, melahirkan, memberi makan bisa memperlakukan semau-maunya, itu tidak bisa karena diatur oleh peraturan perundangan-undangan," kata Mensos di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Rabu (8/7/2015).

Selama ini kekerasan anak masih dianggap sebagai wilayah domestik rumah tangga sehingga banyak kasus kekerasan atau penelantaran anak yang tidak terungkap.

Mensos mengatakan, selain peraturan perundangan-undangan, juga sudah dilengkapi dengan PP, Permensos sampai peraturan dirjen Kemensos terkait perlindungan anak.

Karena itu kapan saja orang tua melakukan kekerasan atau kekejaman pada anak maka orang tua itu atau siapapun yang melakukan penelantaran pada anak maka dia oleh UU perlindungan anak bisa dipidana penjara lima tahun atau denda Rp100 juta.

Sementara bagi siapa yang mengetahui terjadi penelantaran anak, tapi dia membiarkan bisa juga dipenjara lima tahun atau denda Rp100 juta, jelas Khofifah.

"Jadi sebetulnya sudah progresif UU perlindungan anak kita, sekarang bagaimana sosialisasinya bisa lebih komprehensif, bagaimana penegakan hukumnya juga bisa berjalan supaya efektivitasnya perundang-undangan ini bisa kita capai," kata dia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.