Sukses

Yang Salah dengan Memberi uang pada Pengemis Anak di Jalanan

Liputan6.com, Jakarta Komisioner Bidang Pendidikan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Susanto mengatakan memberikan uang kepada peminta-minta anak di jalanan akan melanggengkan eksploitasi terhadap anak-anak.

"Kami meminta kepada masyarakat agar membiasakan untuk bersedekah kepada sasaran yang tepat, bukan di jalanan yang pada hakikatnya justru melanggengkan eksploitasi anak," kata Susanto ketika dihubungi di Jakarta, Senin.

Menurut dia, lebih baik masyarakat memberikan sedekahnya melalui lembaga amil zakat, infaq dan shodaqoh (LAZIS) atau langsung kepada yayasan sosial atau panti asuhan.

Susanto meminta seluruh pihak untuk memastikan tidak ada anak yang beraktivitas di jalanan dengan menjadi peminta-minta, apalagi memanfaatkan momentum bulan Ramadhan.

"Ramadhan sering dimanfaatkan oleh sebagian masyarakat untuk 'mengundang belas kasihan dari orang lain'. Kebaikan masyarakat Indonesia tidak jarang dimanfaatkan untuk mengeksploitasi anak," tuturnya.

Karena itu, KPAI meminta kepada dinas pendidikan, sekolah, orang tua dan pihak-pihak terkait lainnya untuk memastikan tidak ada anak yang diekspolitasi dan dimanfaatkan untuk menjadi peminta-minta di jalanan.

Menurut Susanto, eksploitasi anak sebagai peminta-minta di jalanan dapat mengakibatkan dampak negatif bagi tumbuh kembang dan karakter anak setelah dewasa.

"Semua elemen masyarakat harus memberikan perhatian dalam mendidik anak-anak agar menjadi generasi yang kreatif dan inovatif, bukan generasi peminta-minta," tuturnya.

Sejumlah daerah telah melarang warganya untuk memberikan uang kepada pengemis. Di Jakarta misalnya, terdapat Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pasal 40 Perda DKI Jakarta tersebut menyebutkan setiap orang atau badan dilarang menyuruh orang lain untuk menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil serta menjadi pengemis, pengamen, pedagang asongan, dan pengelap mobil.

Pasal tersebut juga menyebutkan larangan untuk membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil.

Pasal 61 Ayat (1) Perda tersebut menyebutkan pelanggaran atas membeli kepada pedagang asongan atau memberikan sejumlah uang atau barang kepada pengemis, pengamen, dan pengelap mobil diancam dengan pidana kurungan paling 10 hari hingga 60 hari atau denda paling sedikit Rp100 ribu hingga Rp20 juta. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.