Sukses

Kenapa Ortu Tega Telantarkan Anak?

Terdapat beberapa faktor yang bisa memicu orang tua tega menelantarkan anak-anaknya.

Liputan6.com, Jakarta Psikolog dari Klinik Terpadu Tumbuh Kembang Anak dan Remaja Pela 9 Jane Cindy mengatakan terdapat beberapa faktor yang bisa memicu orang tua tega menelantarkan anak-anaknya.

"Untuk mengetahui secara pasti penyebabnya, diperlukan pemeriksaan psikologis lebih lanjut kepada orang tua. Namun, faktor penyalahgunaan obat atau pengalaman di masa lalu bisa menjadi faktor pemicu," kata Jane Cindy seperti dikutip dari Antara di Jakarta, ditulis Jumat (22/5/2015).

Menanggapi kasus penelantaran lima anak yang dilakukan orang tuanya di Cibubur, Cindy menduga bisa saja disebabkan karena penggunaan obat-obatan. Apalagi, petugas gabungan saat menggerebek rumah tersebut menemukan narkoba.

Menurut Cindy, dengan adanya temuan narkoba, bisa diduga penyalahgunaan obat-obatan terlarang atau "substance abuse" menjadi faktor pemicu orang tua tega menelantarkan anak-anaknya.

"Mungkin juga di masa kecilnya, orang tua merupakan korban penelantaran anak atau 'child abuse'. Pengalaman di masa lalu itu juga bisa menjadi pemicu," tuturnya.

Cindy mengatakan penelantaran orang tua bisa membuat seseorang secara tidak sadar mengulangi perlakuan yang mereka terima di masa kecil tersebut kepada anak-anaknya.

"Anak bisa mengalami trauma ketika ditelantarkan orang tuanya karena merasa ditolak sehingga menarik diri dari lingkungan sosial, menutup diri, tidak mampu menaruh kepercayaan terhadap orang lain dan akhirnya kemampuan bersosialisasinya tidak berkembang dengan baik," katanya.

Sebelumnya, petugas gabungan Polda Metro Jaya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan Kementerian Sosial menggerebek sebuah rumah di kawasan Cibubur Jakarta Timur, Kamis (14/5).

Petugas mengamankan Utomo Permono dan Nurindria Sari terkait dugaan penelantaran terhadap lima anaknya. Dalam penggerebekan tersebut, petugas gabungan menyelamatkan kelima anak pasangan tersebut dan menemukan 0,85 gram sabu-sabu.

Polisi telah menetapkan pasangan tersebut sebagai tersangka atas dugaan kepemilikan sabu-sabu berdasarkan Pasal 112 dan 114 Subsider Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.