Sukses

BPOM Tegaskan Larangan Penggunaan Rokok Elektrik

BPOM telah terang-terangan melarang penggunaan rokok elektrik

Liputan6.com, Jakarta Atas rekomendasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kepada Kementerian Kesehatan, tidak lama lagi aturan mengenai rokok elektrik akan mulai diberlakukan. Kendati demikian, BPOM telah terang-terangan melarang penggunaan rokok elektrik.

"Dua hari lalu, BPOM melakukan rapat dengan tim dari kementerian kesehatan. Kami sudah melaporkan dan menyampaikan rekomendasi WHO seperti apa terkait rokok elektrik serta apa implikasinya. Ibu Menkes juga sudah memberikan arahan, tidak lama lagi akan kita keluarkan peraturan permenkes," kata Roy saat diwawancarai di Balai Besar POM, Jakarta, Rabu (9/12/2014).

Roy menuturkan, sejauh ini rokok elektrik lebih banyak risiko daripada manfaatnya. Selain itu, belum ada bukti ilmiah yang menyebutkan rokok elektrik itu bermanfaat.

"Kita tidak mau mendahului karena mengutamakan kepentingan publik. Tapi kalau Anda tanya, BPOM melarang. Menkes juga setuju karena ada kajian akdemisnya," ujarnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini