Sukses

Hukum Bertolak dari Arafah Sebelum Matahari Terbenam

Saat ini, jemaah haji sudah mulai menuju Arafah untuk melakukan wukuf.

Liputan6.com, Jakarta - Saat ini, jemaah haji mulai menuju Arafah untuk melaksanakan wukuf. Mereka akan berkumpul dalam satu tempat serta waktu yang sama di Padang Arafah.

Pelaksanaan waktunya yaitu antara setelah matahari tergelincir ke barat pada tanggal 9 Dzulhijah sampai terbit fajar di malam tanggal 10 Dzulhijah.

Tetapi bagaimana jika bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam? Apa hukumnya? Beberapa ulama pun menyampaikan pendapatnya soal hal tersebut.

Salah satunya Imam Malik. Menurutnya, jika seseorang bertolak ke Arafah sebelum matahari terbenam, maka ia harus menunaikan ibadah haji lagi tahun mendatang.

Berikut pendapat ulama terkait hukum meninggalkan Arafah sebelum matahari terbenam dikutip dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya DR Yusuf Al-Qaradhawi:

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Pendapat yang Disepakati Oleh Ulama

Kata Abu Umar, semua atsar tidak berbeda dan para ulamA sepakat bahwa Rasullah SAW menjamak salat zuhur dan ashar di Arafah, lantas menaiki bukitnya dan berdoa kepada Allah SWT.

Semua orang yang hadir pun ikut wukuf bersama hingga matahari terbenam. Begitu matahari terbenam, ia pun bertolak dari Arafah Ke Muzdalifah.

Para ulama sepakat bahwa seperti itulah sunah wukuf di Arafah yang diamalkan. Mereka juga sepakat bahwa orang yang melakukan wukuf di Arafah sebelum lewat tengah hari (qabla Zawal) pada hari Arafah, lalu bertolak darinya sebelum lewat tengah hari pula, maka wukufnya tidak dianggap.

Dan, jika ia tidak kunjung kembali ke Arafah untuk melakukan wukuf lagi setelah lewat tengah hari (ba'da zawal) atau melakukan wukuf sebentar saja pada malam harinya sebelum subuh, maka ibadah hajinya telah gagal.

3 dari 3 halaman

Pendapat Imam Malik

Menurut Imam Malik, jika seseorang bertolak ke Arafah sebelum matahari terbenam maka ia harus menunaikan ibadah haji lagi tahun mendatang.

Sementara jika ia bertolak dari Arafah sesudah matahari terbenam, sebelum sang imam bertolak, maka ia tidak terkena sanksi sama sekali.

Masih menurut Imam Malik, orang yang bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam lalu kembali lagi ke Arafah sebelum subuh, tidak berkewajiban membayar dam.

Beberapa dari pendapat tersebut dapat disimpulkan:

1. Wukuf di Arafah setelah lewat tengah hari (ba'da zawal) merupakan rukun. Inilah yang disepakati para ulama.

2. Bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam boleh-boleh saja bagi seorang jemaah haji yang sangat membutuhkan hal itu. Waktu yang terbaik untuk memulainya adalah selepas ashar, yakni bagi orang yang ingin bertolak ke Muzdalifah

3. Orang yang bertolak dari Arafah sebelum matahari terbenam tidak diwajibkan membayar dam, dan ibadah hajinya sah, sebagaimana ditunjukkan hadis Urwah bin Mardhras Ath-Tha'i yang oleh para ulama disepakati bisa diterima dan sahih.

 

 

(Desti Gusrina)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.