Sukses

Berburu Hewan Ternak Untuk Membayar Dam Haji

Jemaah calon haji jika ingin membeli kambing untuk membayar dam, sebaiknya datang ke pasar ternak ini dengan orang fasih berbahasa Arab.

Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas jemaah Indonesia melaksanakan haji tamattu, yaitu rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang mendahulukan umrah terlebih dahulu sebelum melaksanakan ibadah haji.

Maka, usai melaksanakan umrah wajib, jemaah berkewajiban untuk membayar dam nusuq, berupa penyembelihan hewan ternak minimal satu ekor kambing.

Dilansir dari keterangan tertulis Kementrian Agama (Kemenag), Kamis (25/7/2019), tim Media Center Haji (MCH) datang mengunjungi Pasar An’am di wilayah Kilo Asyaro (KM 10) Kota Makkah.

Pengemudi yang membawa rombongan MCH, Mustofa menyarankan jemaah calon haji jika ingin membeli kambing untuk membayar dam, sebaiknya datang ke pasar ternak ini dengan orang fasih berbahasa Arab. 

Hal itu dilakukan guna dapat memudahkan berkomunikasi dan bertransaksi.

"Lebih baik lagi kalau ada teman yang sudah kenal dengan penjual kambing di sini," ujar Mustofa.

Untuk mencapai lokasi Pasar An’am menempuh perjalanan selama kurang lebih 45 menit dari Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) di Syisyah, Makkah. Pasar An’am merupakan salah satu dari tiga pasar ternak yang ada di Makkah.

Berikut 4 hal yang perlu diketahui soal pembelian kambing untuk bayar dam jemaah calon haji:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 5 halaman

1. Harga Kambing

Salah satu pemilik lapak bernama Ali mengatakan, dirinya menjual kambing mulai dari 280 SAR dan 20 SAR untuk ongkos potongnya.

"300 SAR sudah dengan ongkos potong," kata Ali.

Artinya, minimal dengan biaya Rp 1,2 juta rupiah (nilai kurs Rp 4.000), seorang jemaah calon haji sudah dapat membeli kambing untuk menunaikan dam nya.

Semakin besar ukuran hewan ternak yang kita pilih, tentu akan semakin mahal harganya. Usai memilih, jemaah calon haji dapat membawa kambing tersebut ke tempat pemotongan yang tersedia juga di sana.

"Nanti dagingnya bisa anda bagi ke semua orang miskin yang ada di sini. Kalau mau anda bawa sendiri dan bagikan juga bisa, silakan bawa," pungkas Ali.

3 dari 5 halaman

2. Panduan Calon Haji Bayar Dam

KH Ahmad Wazir Ali di Kota Makkah mengatakan, sebagian ulama mengatakan pembayaran dam bisa dilakukan bagi haji tamattu sepanjang jemaah sudah merampungkan dan mengerjakan umrah tamattu-nya. Cara pertama yang dapat dilakukan menurutnya adalah menyembelihnya sendiri.

"Tinggal teknik bisa langsung menyembelih sendiri dengan cara membeli di pasar kambing dan menyaksikan langsung, itu pertama, meski ada sisi positif dan negatifnya, sisi positifnya jamaah bisa langsung menyaksikan dam sudah tertunaikan tapi sisi negatifnya dari sisi manfaat," kata Ahmad, seperti dikutip dari situs Kementerian Agama.

Kemudian, lanjut dia, langkah kedua yang dapat dilakukan calon haji yang ingin membayar dam yaitu dapat membeli, menyembelih, dan menyerahkannya kepada penjual.

"Bisa juga dari yang membeli setelah membeli dan menyembelih, lalu kita bagikan langsung kepada fuqoro wal masakin di sekitar tanah haram, nah itu yang aman. Tapi kadang kala setelah membeli dan menyembelih di pasar kambing itu diserahkan kepada penjualnya. Itu berarti kembali lagi ke penjual," ucap Ahmad.

Langkah ketiga, sambungnya, dapat dititipkan kepada mukimin yang juga harus dipastikan paham tentang hukum. Sehingga, dam sampai ke fakir miskin sesuai ketentuan fikih.

"Lebih aman dari sisi fikih dibayarkan melalui Bank Ar Rajhi sebagai lembaga resmi pemerintah, saya tahu informasi bahwa di bank Rajhi yang mengelola dam itu," ujar pengasuh Pondok Pesantren Denanyar, Jombang, Jawa Timur itu.

Sebagai lembaga resmi, kata Ahmad, bank itu memiliki tim khusus yang memverifikasi kesehatan ternak untuk layak atau tidak dijadikan hewan dam.

"Nanti ada lagi tim namanya lajnah fikih dari sisi penyembelihan, meski pakai mekanik karena banyaknya kambing, tapi ada penanggung jawabnya, sampai pada distribusinya, selain itu memang ada perbedaan harga yang lebih ketika membayar melalui lembaga bank ini," pungkas Ahmad.

4 dari 5 halaman

3. Waspada Mafia Kambing

Banyaknya calon haji yang membutuhkan kambing untuk membayar dam justru dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab.

Motif yang dipakai orang tersebut sebenarnya cukup sederhana, hanyalah pengalihan perhatian semata.

Dilansir dari buku Menjadi Muthawif Anda di Tanah Suci karya Rafiq Jauhry, sebagian besar juragan menawarkan kambing beserta jasa pemotongannya dengan disertai bonus city tour atau bahkan menjual kambing dengan harga yang lebih terjangkau dibanding harga pasaran.

Kemudian, penjual tersebut hanya akan menyembelih beberapa kambing lalu memotretnya, kemudian foto tersebut akan dikirimkan kebeberapa pembeli dengan foto yang sama.

Artinya, mafia kambing tersebut hanya menyembelih beberapa kambing tetapi mendapat bayaran dari jumlah kambing seluruhnya yang tidak ia sembelih juga.

5 dari 5 halaman

4. Penjelasan Kemenag soal Pengelolaan Dam

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Nizar Ali mengaku setuju bila masalah dam ini dikelola pemerintah. Namun dalam pelaksanaannya, ada sejumlah kendala.

Namun begitu, Kemenag terus mengupayakan pelayanan dam ini berjalan lebih baik. Di antaranya pemerintah telah melakukan penjajakan kepada Islamic Development Bank (IDB) untuk menerima pembayaran melalui bank.

"Masuk di IDB manfaat dagingnya bisa dikembalkan ke Tanah Air. Layanannya akuntabel. Daging itu dipacking. Namun biaya transport barang ditanggung pemerintah Indonesia. Ini yang belum deal," kata Nizar Ali.

Ke depannya, lanjut Nizar Ali, pemerintah akan mengelola dam jemaah haji secara lebih baik. Saat ini kajian itu masih terus dilakukan.

"Targetnya tahun 2020. Dam dalam kajian. Dari sisi akademis menghilangkan keraguan dari jemaah haji tertait tentang pelaksanaan kurban. Dam dikelola oleh negara solusi yang bagus," pungkasnya.

Karena itu, pada 2020, kajian itu akan terus didalami. Jika memungkinkan dilaksanakan, kebijakan itu pun akan diterapkan setelah melalui rangkaian proses.

 

Reporter: Nabila Bilqis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.