Sukses

Hukum Nazar Membiayai Haji Orang Lain

Banyak dari masyarakat golongan ekonomi atas yang suka bernazar jika masalahnya dapat terselesaikan makan akan membiayai perjalanan haji atau umrah orang lain. Menurut Yusuf Al Qaradhawi hukumnya adalah boleh.

Liputan6.com, Jakarta Banyak masyarakat dari golongan ekonomi atas yang sering bernazar membiayai orang lain haji atau umrah jika masalahnya dapat di selesaikan. Tak jarang di temui orang yang memiliki pendapatan tinggi sering kali membiayai orang lain menunaikan ibadah haji.

Dilansir dari buku 100 Tanya-Jawab Haji & Umrah karya Yusuf Al Qaradhawi bahwa seseorang yang benazar untuk membiayai perjalanan haji orang lain maka hukumnya sah-sah saja. Tetapi jika seseorang yang benazar itu membayar nazarnya dengan menggunakan harta zakatnya untuk membiayai perjalanan haji orang lain itu dilarang.

Pada dasarnya seseorang yang bernazar tersebut memberangkatkan haji orang tak beruang yang memiliki keinginan menunaikan rukun islam yang kelima itu, terlebih jika orang yang diberangkatkan adalah sanak kerabatnya sendiri. Menurut yusuf hal tersebut boleh dan wajib di bayarkan, sebagaimana firman Allah SWT.

"Mereka menunaikan nazar dan takut akan suatu hari yang azabnya merata di mana-mana." (QS Al-Insan : 7)

Yusuf juga mengatakan dibanding dengan bernazar membayar biaya haji atau umrah orang lain, lebih baik jika seseorang bernazar menyumbangkan harta untuk kaum fakir miskin, kepentingan sosial, dakwan islam, bantuan pasukan kaum muslimin atau untuk menolong umat Islam yang tetindas di berbagai belahan dunia.

"Akan tetapi karena sudah terlanjur bernazar, walaupun bagaimanapun ia harus memenuhi nazarnya," jelas Yusuf dalam bukunya.

 

Reporter : Nabila Bilqis

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.