Sukses

Hukum Pergi Haji Saat Perempuan dalam Masa Iddah

Perempuan yang sedang menjalani masa iddah memiliki aturan tersendiri apakah boleh melaksanakan ibadah haji atau tidak.

Liputan6.com, Jakarta - Waktu tidak dapat ditebak, begitu pula dengan kehidupan dan takdir seseorang, baik itu laki-laki dan perempuan. Perempuan, khususnya, tidak dapat mengetahui apakah dirinya akan menjalani iddah (waktu menunggu) atau tidak.

Perempuan yang ditinggalkan suaminya karena ditalak atau ditinggal mati harus menjalani iddah. Oleh sebab itu, ia harus menunggu sampai masa iddahnya selesai, baru diizinkan untuk meninggalkan rumahnya.

"Janganlah kamu keluarkan mereka dari rumahnya dan janganlah (diizinkan) keluar jika mereka mengerjakan perbuatan keji yang jelas," dikutip dari Alquran surat Al Thalaq ayat 1.

Dilansir dari buku Kewajiban Dan Kemampuan Pergi Haji karya Ablah Muhammad al-Kahlawi', kalangan fukaha atau ahli fikih sendiri bersilang pendapat perihal boleh atau tidaknya seorang perempuan yang sedang menjalani masa iddah untuk pergi haji.

Setidaknya, ada tiga kelompok perempuan berdasarkan iddahnya. Kelompok yang pertama adalah kelompok wanita yang hendak pergi haji ketika sedang menjalani masa iddah raj'i atau ditinggal mati suaminya.

Fukaha sepakat bahwa perempuan yang sedang menjalani iddah karena ditinggal mati suaminya tidak boleh keluar rumah untuk pergi mengerjakan ibadah haji, baik ditemani mahramnya maupun tidak sama sekali.

"Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri menangguhkan dirinya empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat," demikian dikutip dari Alquran surat Al Baqarah ayat 234.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kelompok Selanjutnya

Kelompok kedua adalah perempuan yang hendak pergi haji dan sedang menjalani masa iddah karena ditalak, menurut fukaha mazhab Hambali, perempuan yang sedang menjalani masa iddah karena ditalak bain boleh keluar rumah dan pergi mengerjakan haji fardu atau kewajiban kewajiban lainnya.

Alasannya, perempuan yang diwajibkan untuk tetap tinggal di dalam rumah hanyalah yang sedang menjalani masa iddah karena ditinggal mati oleh suaminya.

Kemudian, kelompok ketiga adalah perempuan yang terkena masa iddah di tengah perjalanan hajinya.

Gambarannya, terdapat sepasang suami istri yang sedang dalam perjalanan ibadah haji, namun ditengah perjalanan suaminya meninggal atau melakukan talak terhadap istrinya.

Menurut fakaha mahzab Maliki, jika perempuan tersebut sudah terlanjur berihram, maka dia tidak usah menyempurnakan umrah atau hajinya.

Jika dia pergi menunaikan haji fardu, kemudian di tengah perjalanan haji dia ditinggal atau ditalak suaminya, maka dia harus kembali ke rumah saat dia belum berniat ihram.

 

Reporter : Nabila Bilqis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.