Sukses

Hukumnya Menunaikan Haji dengan Biaya Utang

Berutang dalam menunaikan haji hukumnya boleh namun sebaiknya jangan dikarenakan akan mempersulit diri.

Liputan6.com, Jakarta - Ibadah haji merupakan ibadah yang diimpikan setiap umat Islam bahkan terkadang sampai ada yang rela berutang untuk biaya ke Tanah Suci.

Dilansir dari buku "100 Tanya-Jawab Haji & Umrah" karya Yusuf Al Qaradhawi menyatakan bahwa dibolehkan untuk berutang untuk biaya ibadah haji. Namun, sebaiknya tidak dilakukan karena Allah SWT tidak pernah membebani makhluknya untuk berutang guna menunaikan ibadah haji.

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (QS Al Baqarah : 286)

Berutang dapat membuat seseorang merasa kebingungan setiap hari dalam melunasinya. Bahkan, Rasullah SAW mengajarkan kepada salah seorang sahabatnya untuk memohon perlindungan Allah SWT dari lilitan utang dan paksaan orang-orang. 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Lilitan Utang

Rasulullah SAW biasa memohon perlindungan kepada Allah SWT dari dosa dan lilitan utang, sampai para sahabatnya bertanya mengapa seorang Rasul meminta perlindungan tersebut. Beliau menjawabnya dan tertulis dalam hadist Al Bukhari.

"Jika seseorang terlilit utang, ia cenderung berbicara bohong dan ingkar janji." (HR Al Bukhari)

Oleh karena itulah setiap muslim diwanti-wanti jangan sampai menjebloskan dirinya sendiri ke penjara utang. Tetapi kalau seseorang harus melakukan hal itu lantaran ada sebuah kesempatan yang tidak akan terulang, dan ia yakin memiliki sumber penghasilan yang bisa diandalkan untuk melunasi hutang tersebut maka tidak mengapa, Begitu pula sebaiknya.

 

Reporter: Nabila Bilqis

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.