Sukses

Kemenag Buka Layanan Terpadu Umrah dan Haji Khusus di Bandara Soetta

Keberadaan posko ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama dalam mengoptimalkan tugas pemantauan ibadah umrah di Tanah Air.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Agama (Kemenag) membuka pos layanan pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Cengkareng, Tengerang. 

Keberadaan posko ini merupakan salah satu terobosan Kementerian Agama dalam mengoptimalkan tugas pemantauan dan pengawasan penyelenggaraan ibadah umrah di Tanah Air. 

Pos layanan pengawasan ini diresmikan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Arfi Hatim di Bandara Soetta, Jumat (3/5/2019).

Menurutnya, pengawasan terpadu ini merupakan salah satu langkah strategis Kementerian Agama dalam penataan dan pembenahan tata kelola penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di samping penguatan regulasi, pembangunan sistem terintegrasi, dan standardisasi layanan yang terakreditasi.

Peresmian dihadiri para pihak yang akan menjadi bagian dari tim pengawasan terpadu ini, mulai dari jajaran Dit Bina Umrah dan Haji Khusus, Kanwil Kemenag DKI Jakarta dan Banten, perwakilan Otoritas Bandara Kementerian Perhubungan, Angkasa Pura 2, Polrest Kota Bandara Soetta, Kantor Imigrasi Bandara Soetta, dan KKP Bandara Soetta,. Peresmian juga disaksikan pimpinan asosiasi penyelenggara ibadah umrah.

"Pengawasan terpadu dikoordinir Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) dengan melakukan pengecekan terhadap PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) yang memberangkatkan jemaah umrah setiap harinya, di terminal 3 Bandara Soetta," terang Arfi Hatim di Cengkareng.

Arfi mengatakan, pengawasan terpadu bersama beberapa pemangku kepentingan di bandara dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing.

Semua bergerak dalam satu tujuan yang sama, yaitu: perlindungan terhadap PPIU dan jemaah sehingga mereka dapat melaksanakan ibadah umrah dengan aman dan nyaman.

"Pengawasan dilakukan setiap hari oleh petugas dari Ditjen PHU, Kanwil Kemenag DKI Jakarta, serta Kanwil Kemenag Banten. Pengawasan dilakukan di tempat yang telah disediakan dan difasilitasi Angkasa Pura 2 yang berlokasi di pintu masuk keberangkatan Terminal 3 Internasional Bandara Soetta. Ini menjadi prototype bagi role model pengawasan terpadu penyelenggaraan ibadah umrah dan haji khusus bagi provinsi yang memiliki titik keberangkatan jemaah umrah dan haji khusus," tuturnya.

Arfi menambahkan, dengan adanya pos pengawasan terpadu, pihaknya akan melakukan pengecekan semua PPIU yang memberangkatkan jemaah. Ada lima aspek yang dilakukan pengecekan, yaitu:

1. Laporan jumlah jemaah per PPIU

2. Tiket keberangkatan dan kepulangan

3. Paspor dan visa

4. Atribut PPIU

5. Potensi kasus keberangkatan jemaah umrah oleh Non PPIU.

“Setiap PPIU yang akan memberangkatkan jemaah, wajib memberikan laporan kepada Kemenag. Posko ini juga akan fokus pada pengawasan kemungkinan adanya Non PPIU yang memberangkatkan jemaah dan itu akan segera dilakukan penindakan,” tegasnya.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Aturan

Kasubdit Pengawasan Umrah dan Haji Khusus Nur Aliya Fitra (Nafit) mengatakan bahwa proses pengawasan ini akan dilakukan secara terpadu dan berkelanjutan sepanjang tahun. "Ini tiap hari dilaksanakan, nanti ada shift dari petugas kami," lanjutnya.

"Jika ada pelanggaran, maka tim pengawasan terpadu ini akan turun bersama untuk melakukan penanganan dan penyelesaian kasus, termasuk bagi Non PPIU yang memberangkatkan jemaah, akan dicatat dan ditindak tegas" lanjutnya.

Pada musim operasional haji, lanjut Nafit, posko pengawasan terpadu ini tetap beroperasi sebagai tempat pengawasan terpadu bagi jemaah haji khusus.

Ditjen PHU Kemenag juga terus melakukan penataan regulasi. Sebelumnya, revisi UU Nomor 13 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah selesai. RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) telah selesai dibahas dan disepakati bersama oleh Pemerintah bersama DPR. RUU PIHU ini tinggal menunggu tandatangan Presiden untuk diundangkan.

Menurut Nafit, pasal-pasal tentang penguatan tata kelola umrah dalam RUU PIHU semakin komprehensif. RUU ini antara lain mengatur tentang hak dan kewajiban jemaah dan PPIU secara jelas, pengawasan intensif dan terpadu, jaminan bank (bank garansi) bagi PPIU, pengadaan penyidik bidang haji dan umrah, serta sanksi yang lebih tegas.

"Kami juga sedang memproses secara intensif regulasi terkait pendaftaran jemaah umrah yang terintegrasi dengan sistem Sipatuh. Koneksi yang dibangun adalah dengan PPIU, imigrasi, perbankan syariah, dan asuransi. Nanti jemaah umrah sejak mendaftar pada PPIU hingga kepulangannya akan terdata dan terpantau. Insya Allah bulan ini akan mulai diterapkan" tandasnya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini