Sukses

PBB Ikut Prihatin dengan UU KUHP Indonesia yang Kontroversial

KUHP buatan anak bangsa sampai jadi sorotan PBB.

Liputan6.com, Jakarta - Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sampai ikut prihatin akibat pasal-pasal di KUHP anak bangsa yang kontroversial. Revisi dari KUHP lama ini dinilai tidak sesuai dengan nilai-nilai kesetaraan dan HAM. 

Sejumlah catatan PBB adalah KUHP buatan anak bangsa ini mengancam pers, memicu diskriminasi kepada minoritas, melanggar hak reproduksi, privasi, dan berisiko melanggar kebebasan berkeyakinan. 

"Ketentuan tertentu dalam KUHP yang direvisi yang tampaknya tidak sesuai dengan kebebasan dasar dan hak asasi manusia, termasuk hak atas kesetaraan," tulis PBB dalam pernyataan resminya, Kamis (8/12/2022). 

"PBB khawatir beberapa pasal dalam KUHP yang direvisi bertentangan dengan kewajiban hukum internasional Indonesia sehubungan dengan hak asasi manusia," ujar pihak PBB.

Sekadar informasi, KUHP baru ini melarang penghinan terhadap pejabat, melarang aborsi, hingga melarang seks di luar nikah.

PBB pun khawatir hukum yang baru ini menambah kekerasan berbasis gender, dan kekerasan berdasarkan orientasi seksual dan identitas gender. Selain itu, ada juga risiko pelanggaran hak atas kebebasan beragama atau berkeyakinan.

Sebelumnya, PBB mengaku telah meminta pemerintah agar menyelaraskan proses reformasi hukum dengan tanggung jawab Indonesia secara internasional. 

PBB lantas meminta pemerintah Indonesia untuk membuka konsultasi agar mendengar keluhan dari masyarakat, serta agar reformasi hukum sesuai dengan komitmen global Indonesia.

"PBB siap untuk berbagi keahlian teknisnya dan membantu Indonesia dalam upayanya untuk memperkuat kerangka legislatif dan kelembagaannya, menjamin semua individu di negara ini untuk menikmati semua hak yang diatur dalam konvensi dan perjanjian internasional yang diikuti oleh Indonesia," jelas pihak PBB.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

HRW Juga Kritik

KUHP anak bangsa yang diloloskan DPR menuai sorotan negatif dari media internasional serta kelompok HAM. Human Rights Watch (HRW) memberikan kritikan keras terhadap sejumlah pasal bermasalah di KUHP. 

Salah satu yang dikritik adalah pasal yang bisa berdampak pada kritikan. Pasal itu dinilai memalukan dan mencerminkan sifat insecure dari pejabat. 

"Malu-maluin bahwa para pemimpin Indonesia sangat insecure pada posisi dan kebijakan mereka, sehingga mereka akan mengkriminalisasi kritikan," ujar Deputi Direktur Asia HRW, Phil Robertson, dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (8/12).

Pada KUHP, pemerintah melarang adanya aksi yang menghina atau merendahkan pejabat publik. 

Pasal lainnya yang disorot Human Rights Watch adalah terkait seks di luar pernikahan. Aturan ini membuat warga yang berhubungan seks dapat dipenjara atau didenda. Hukuman ini turut berlaku bagi orang dewasa yang masih lajang. 

Pasal yang mengganggu privasi tersebut disorot secara luas oleh media internasional. Investasi dan pariwisata juga dinilai akan terganggu. 

HRW berkata pasal zina melanggara privasi dan bisa berdampak ke jutaan orang. Kelompok perempuan dan minoritas LGBT berpotensi bisa dirugikan oleh pasal ini.

"Lawmakers Indonesia harus mencabut hukum ini yang berbahaya bagi HAM di negara tersebut," ujar HRW.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah meminta agar masyarakat yang tidak setuju agar membawa pasal-pasal yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi.

3 dari 4 halaman

Ancaman ke Investasi dan Wisata

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim. Sung Kim mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari. 

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, pada Selasa 6 Desember 2022. Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi disebutnya untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini," kata dia. 

4 dari 4 halaman

Delik Aduan

Lebih lanjut, Dhahana menyebut wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” kata dia.

Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang.

"Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. So, please come and invest in remarkable Indonesia," pungkas Dhahana.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.