Sukses

UU KUHP Baru Dijadikan Bahan Lawakan di Trevor Noah Daily Show

DPR membanggakan KUHP baru yang disebut buatan anak bangsa. Tetapi, respons dunia internasional sangat negatif.

Liputan6.com, Jakarta - KUHP buatan anak bangsa yang dibanggakan DPR ternyata memperoleh sentimen negatif dari luar negeri. Tak hanya dari media internasional atau kelompok HAM, acara TV pun ikut meledek KUHP ini. 

Isu yang ramai disorot media asing adalah karena KUHP dianggap mengatur hubungan seks warga. Larangan zina ini diterapkan kepada pasangan yang sudah menikah maupun yang sudah menikah. 

Pembawa acara Trevor Noah lantas menjadikan pasal tersebut sebagai bahan lawakan di acara Daily Show.

"Pemerintah Indonesia baru saca secara resmi mencekal semua seks di luar nikah. Ya, dengan hubungan hingga satu tahun penjara," ujar Trevor Noah dalam video yang ditayangkan di YouTube, dikutip Kamis (8/12/2022).

Suara audiens terdengar kaget dan kecewa saat mendengar hal tersebut. Kemudian, Trevor Noah menjadikan UU itu sebagai bahan lawakan.

"Ini akan memicu percakapan yang aneh di penjara Indonesia," ujar Trevor.

Trevor berkata hukum zina itu bisa membuat situasi di penjara menjadi canggung. Pasalnya, pembunuh bisa satu sel dengan orang yang dipenjara karena hubungan seks.

Sebelumnya, sejumlah netizen di Twitter juga khawatir apabila liburan ke Indonesia. Mereka takut terjerat pasal zina ini. 

Media asing seperti Fox News dan CNN turut menyorot isu yang sama terkait masalah pariwisata di Indonesia. Hal ini tentu ironis mengingat Indonesia sedang jor-joran mengembangan 10 Bali baru, tetapi muncul sentimen negatif karena KUHP. 

Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Sung Kim, juga sempat mengingatkan bahwa mengatur-ngatur urusan pribadi seseorang bisa berdampak negatif pada keputusan investor untuk menanam modal.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Human Rights Watch Ikutin

KUHP anak bangsa yang diloloskan DPR menuai sorotan negatif dari media internasional serta kelompok HAM. Human Rights Watch (HRW) memberikan kritikan keras terhadap sejumlah pasal bermasalah di KUHP. 

Salah satu yang dikritik adalah pasal yang bisa berdampak pada kritikan. Pasal itu dinilai memalukan dan mencerminkan sifat insecure dari pejabat. 

"Malu-maluin bahwa para pemimpin Indonesia sangat insecure pada posisi dan kebijakan mereka, sehingga mereka akan mengkriminalisasi kritikan," ujar Deputi Direktur Asia HRW, Phil Robertson, dalam pernyataan resminya, dikutip Kamis (8/12).

Pada KUHP, pemerintah melarang adanya aksi yang menghina atau merendahkan pejabat publik. 

Pasal lainnya yang disorot Human Rights Watch adalah terkait seks di luar pernikahan. Aturan ini membuat warga yang berhubungan seks dapat dipenjara atau didenda. Hukuman ini turut berlaku bagi orang dewasa yang masih lajang. 

Pasal yang mengganggu privasi tersebut disorot secara luas oleh media internasional. Investasi dan pariwisata juga dinilai akan terganggu. 

HRW berkata pasal zina melanggara privasi dan bisa berdampak ke jutaan orang. Kelompok perempuan dan minoritas LGBT berpotensi bisa dirugikan oleh pasal ini.

"Lawmakers Indonesia harus mencabut hukum ini yang berbahaya bagi HAM di negara tersebut," ujar HRW.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly telah meminta agar masyarakat yang tidak setuju agar membawa pasal-pasal yang kontroversial ke Mahkamah Konstitusi.

3 dari 4 halaman

Ancaman ke Investasi dan Wisata

Plt Direktur Jenderal Peraturan Perundang Undangan (Dirjen PP) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Dhahana Putra meluruskan kekhawatiran Duta Besar Amerika untuk Indonesia, Sung Kim. Sung Kim mengatakan pasal-pasal mengenai ranah privat atau moralitas dalam Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang disahkan DPR berpotensi membuat investor asing lari. 

“Tidak benar jika dikatakan bahwa pasal-pasal dalam RKUHP terkait ranah privat atau moralitas yang disahkan oleh DPR berpotensi membuat investor dan wisatawan asing lari dari Indonesia,” ujar Dhahana dalam keterangannya, Rabu (7/12).

Sung Kim menyampaikan kekhawatiran tersebut dalam acara US-Indonesia Investment Summit di Mandarin Oriental Jakarta, pada Selasa 6 Desember 2022. Menurut Kim, pasal-pasal terkait moralitas akan berpengaruh besar terhadap banyak perusahaan dalam menentukan apakah akan berinvestasi di Indonesia atau tidak.

Sebagaimana diketahui, pasal 412 dan 413 UU KUHP yang baru disahkan mengancam pidana bagi setiap orang yang melakukan kohabitasi (hidup bersama tanpa pernikahan) dan perzinaan. Tetapi ancaman itu baru bisa berlaku apabila ada pihak yang mengadukan atau dengan kata lain delik aduan.

Adapun mereka yang berhak mengadukan adalah suami atau istri bagi orang yang terikat perkawinan. Atau orang tua maupun anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.

Kekhawatiran Kim ditepis Dhahana. Menurut Dhahana, pengaturan tindak pidana perzinaan dan kohabitasi disebutnya untuk menghormati lembaga perkawinan sebagaimana dimaksud UU Nomor 1 Tahun 1974.

"Sekaligus juga tetap melindungi ruang privat masyarakat, sebagaimana ketentuan Pasal 284 KUHP tentang Perzinaan yang masih sah dan berlaku hingga saat ini," kata dia.

4 dari 4 halaman

Delik Aduan

Lebih lanjut, Dhahana menyebut wujud perlindungan dari ruang privat masyarakat tersebut adalah dengan diaturnya kedua jenis delik tersebut sebagai delik aduan. Artinya tidak akan pernah ada proses hukum tanpa ada pengaduan yang sah dari mereka yang berhak mengadu karena dirugikan secara langsung, yaitu suami atau istri bagi mereka yang terikat perkawinan dan orang tua atau anak bagi mereka yang tidak terikat perkawinan.

“Secara a contrario, pengaturan tersebut juga berarti menutup ruang dari masyarakat atau pihak ketiga lainnya untuk melaporkan adanya dugaan terjadinya tindak pidana tersebut, sekaligus mencegah terjadinya perbuatan main hakim sendiri,” kata dia.

Apalagi, lanjut Dhahana, tidak pernah ada norma hukum dalam RKUHP yang mengharuskan pihak yang berhak mengadu untuk menggunakan haknya tersebut.

“Itu karena suatu pengaduan juga tidak dapat dipilah-pilah, artinya tidak mungkin dalam pengaduan hanya salah satu pelaku saja yang diproses, sehingga keputusan untuk membuat pengaduan itu juga akan betul-betul dipertimbangkan oleh mereka yang berhak mengadu,” katanya.

Dengan demikian, para investor dan wisatawan asing tidak perlu khawatir untuk berinvestasi dan berwisata di Indonesia. Karena ruang privat masyarakat tetap dijamin oleh undang-undang.

"Tentunya tanpa mengurangi penghormatan terhadap nilai-nilai ke-Indonesiaan. So, please come and invest in remarkable Indonesia," pungkas Dhahana.  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.