Sukses

Umar Patek Bebas, Korban Teror Bom Bali Asal Australia Marah dan Kecewa

Umar Patek dibebaskan dari penjara Indonesia. Akibat bom itu, banyak korban jiwa dan selamat yang diamputasi ganda.

Liputan6.com, Denapasar - Setelah bom mematikan di dua klub malam di Bali pada 2002, beberapa penyintas mengatakan bahwa mereka mengalami efek buruk seumur hidup.

"Hidup saya berubah selamanya," kata pria Australia Andrew Csabi kepada BBC.

Pada Rabu 7 Desember, Umar Patek dibebaskan dari penjara Indonesia. Akibat bom itu, Csabi dan sejumlah temannya diamputasi ganda.

Indonesia mengatakan, Umar Patek telah dideradikalisasi, tetapi pembebasan bersyaratnya telah memicu kemarahan khususnya di Australia, di mana 88 korban berasal. Sekitar 202 orang dari 21 negara tewas dalam ledakan pada 12 Oktober 2002.

Insiden bom Bali ini menjadi serangan teror paling mematikan di Indonesia, dikutip dari BBC, Kamis (8/12/2022).

Patek dituduh sebagai pembuat bom untuk Jemaah Islamiah (JI)--sebuah kelompok yang terinspirasi oleh al-Qaeda--dan menghabiskan hampir satu dekade dalam pelarian. Dia dipenjara selama 20 tahun pada 2012, menjalani lebih dari setengah hukuman awalnya.

Pihak berwenang Indonesia mengatakan, dia tidak lagi menimbulkan ancaman dan memenuhi syarat untuk dibebaskan setelah serangkaian pengurangan hukuman karena perilaku yang baik.

Jan Laczynski, warga Australia yang kehilangan lima temannya dalam pengeboman itu, mengatakan dia termasuk di antara mereka yang terkejut dan marah. "Orang ini mendapatkan hidupnya kembali. Bagi banyak dari kita, kita tidak akan pernah mendapatkan hidup kita kembali," katanya kepada BBC.

"Mengerikan. Mengerikan. Itu salah."

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pukulan Keras Setelah Pembebasan Abu Bakar Ba'asyir

Dia menggambarkannya sebagai "pukulan keras" setelah pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tahun lalu--yang diduga sebagai dalang serangan. Ia telah menjalani hukuman yang tidak terkait dengan pengeboman.

"Jika mereka masih memiliki pandangan kebencian, maka ada kemungkinan besar mereka bisa memicu pengeboman lagi," ujar Csabi.

Beberapa orang yang selamat percaya klaim Patek telah direformasi, kata Laczynski.

"Saya pernah melihatnya di penjara, saya pernah melihatnya dari dekat. Dia tampaknya tidak deradikalisasi bagi saya. Saya tidak percaya sama sekali."

Pemerintah Australia melobi pembebasan Patek dan mengatakan akan menekan pihak berwenang Indonesia untuk menjanjikan pengawasan terus-menerus terhadapnya.

Warga Australia "berhak untuk kecewa dan prihatin dengan berita ini", kata menteri Chris Bowen.

Kini, Patek diharuskan untuk mengikuti "program pendampingan" hingga April 2030 dan jika ditemukan pelanggaran, pembebasan bersyaratnya akan dicabut, demikian pernyataan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia.

3 dari 4 halaman

Janji Setia NKRI

Narapida Terorisme (Napiter) kasus bom Bali I Hisyam bin Alizein alias Umar Patek resmi bebas bersyarat dan telah menyatakan diri setia pada NKRI serta tak radikal (deradikalisasi) lagi.

"Iya benar, Rabu 7 Desember kemarin pagi, yang bersangkutan sudah bebas," ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Surabaya, Jalu Yuswa Panjang, Kamis (8/12/2022).

 Jalu mengungkapkan, dengan pembebasan bersyarat tersebut, yang bersangkutan sudah beralih status dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya.

"Dan wajib mengikuti program pembimbingan sampai dengan 29 April 2030. Apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," ucapnya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti menambahkan, Umar Patek dinyatakan sudah deradikalisasi dan dinyatakan setia pada NKRI oleh Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88) maka berhak mendapatkan program pembebasan bersyarat.

 

4 dari 4 halaman

Pemenuhan Hak

Rika menjelaskan, program pembebasan bersyarat merupakan hak yang diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan adminstratif dan substanstif antara lain, sudah menjalani 2/3 masa pidana, berkelakuan baik, telah mengikuti program pembinaan dan telah menunjukan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

"Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI," ujar Rika.

"Pemberian program pembebasan bersyarat kepada Umar Patek juga telah direkomendasikan Badan Nasional Penangulangan Teroris (BNPT) dan Detasemen Khusus 88 (Densus 88)," imbuh Rika.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.