Sukses

Dalih Vaksinasi COVID-19 Pembunuhan, 8 Antek Penyebar Konspirasi QAnon di Jepang Ditangkap

Konspirasi QAnon awalnya disorot di Amerika Serikat karena banyak menyebar informasi tidak jelas.

Liputan6.com, Tokyo - Kepolisian Jepang terus berusaha mengungkap jaringan teori konspirasi QAnon yang berada di negara mereka. Para anggota QAnon awalnya viral di Amerika Serikat karena kerap menyebar konspirasi dan misinformasi. 

Anggota-anggota QAnon adalah para anonim di internet. Di Jepang, QAnon menyebarkan kabar-kabar untuk mencegah vaksinasi COVID-19. Mereka menyebut diri mereka sebagai YamatoQ.

Berdasarkan laporan Kyodo News, Senin (5/12/2022), ada delapan anggota QAnon yang baru-baru ini ditangkap. Mereka ditangkap karena pada Maret lalu mereka berteriak-teriak bahwa vaksinasi COVID-19 itu adalah pembunuhan. Aksi itu dilakukan di tempat vaksinasi di Yaizu. 

Di antara delapan orang tersebut, salah satunya adalah pemimpin QAnon di Jepang. Mereka ditangkap di Shizuoka dan polisi turut menggeledah markas mereka. 

Kasus di Yaizu bukan yang pertama. Pada April lalu, pemimpin QAnon di Jepang juga ditangkap karena mengganggu vaksinasi di lokasi vaksin untuk anak-anak. 

Grup QAnon di Jepang juga pernah mengganggu vaksinasi di Tokyo Dome. Aksi mereka digelar di berbagai tempat, serta menyebut virus corona sebenarnya tidak nyata.

Siapa QAnon?

Nama QAnon pertama kali beredar di zaman Presiden Amerika Serikat Donald Trump, meski Trump mengaku tak punya hubungan dengan mereka. 

Situs PolitiFact menyebut QAnon mulai beredar sejak 2017. Q dalam QAnon mengacu pada level keamanan tertinggi di Kementerian Energi AS. Popularitas QAnon makin populer pada 2020.

QAnon jadi langganan cek fakta di berbagai situs, termasuk PolitiFact, FactCheck, dan Snopes. Sementara, Facebook, Twitter, dan Reddit telah berusaha untuk mencekal QAnon dari platform mereka.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Muncul Kabar Satgas COVID-19 Bakal Dibubarkan pada 2023

Beberapa hari lalu muncul kabar di internet yang memuat pemberitaan bahwa Satgas COVID-19 akan segera dibubarkan pada tahun 2023 mendatang. Dikatakan, pembubaran Satgas Penanganan COVID-19 seiring dengan perubahan status pandemi menjadi endemi COVID-19 di tahun depan.

Lantas, apakah benar Satgas Penanganan COVID-19 akan dibubarkan pada tahun depan? 

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Suharyanto menanggapi, pihaknya belum mendapat informasi rinci soal pembubaran tersebut.

Sampai saat ini, Satgas Penanganan COVID-19 terus bekerja. Terlebih lagi situasi global masih berstatus pandemi COVID-19. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) juga belum mencabut status pandemi.

"Belum ada info itu, Satgas COVID-19 masih bekerja," terang Suharyanto saat dikonfirmasi Health Liputan6.com melalui pesan singkat baru-baru ini.

Terkait perubahan status menjadi endemi COVID-19 di Indonesia tahun 2023, ditegaskan Suharyanto, Pemerintah belum memutuskan mengenai perubahan status tersebut. Pengendalian COVID-19 tetap dilakukan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan percepatan vaksinasi COVID-19.

"Belum ada keputusan apapun termasuk status (perubahan) pandemi," tegas Suharyanto yang juga selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Nasional.

Pada pemberitaan yang beredar, disebutkan gambaran kalau sudah dinyatakan endemi, COVID-19 hanya akan dianggap seperti flu, maka penanganan lebih diarahkan ke vaksinasi, sehingga tidak ada perawatan khusus. Situasi inilah yang menjadi alasan Satgas COVID-19 akan dibubarkan.

3 dari 4 halaman

Selesaikan Penanganan COVID-19

Kinerja Satgas COVID-19 telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.

Perpres yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 20 Juli 2020 ini merupakan landasan perubahan nama resmi 'Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19' yang sebelumnya bernama Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19.

Pada Pasal 6, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b mempunyai tugas:

  • melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
  • menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 secara cepat dan tepat
  • melakukan pengawasan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan COVID-19
  • menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan COVID-19

Pasal 7 berbunyi, Satuan Tugas Penanganan COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diketuai oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

4 dari 4 halaman

Pelaporan kepada Presiden

Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2020 juga memuat pelaksanaan penanganan COVID-19 di daerah. Pelaporan situasi COVID-19 yang mendesak turut menjadi tugas dari Kepala BNPB selaku Ketua Satgas Penanganan COVID-19 untuk menyampaikan informasi langsung kepada Presiden.

Bunyi aturan tertuang dalam Pasal 12:

1. Gubernur dan Bupati/Wali Kota membentuk Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19

2. Penanganan COVID-19 di daerah dilakukan dengan memerhatikan arahan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19

Kemudian Pasal 15 berbunyi:

1. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyusundan menyampaikan laporan rutin harian kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan

2. Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 menyampaikan laporan kejadian mendesak kepada Presiden dan Ketua Komite Kebijakan sewaktu-waktu bila diperlukan  

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.