Sukses

Selain Jerman, Tiga Negara Ini Juga Tolak Paspor Indonesia Tanpa Tanda Tangan

Selain Jerman, ternyata ada tiga negara Eropa lainnya yang juga mengikuti peraturan terkait paspor yang harus memiliki tanda tangan si empunya.

Liputan6.com , Jakarta - Beberapa waktu lalu paspor Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan jadi sorotan. Sebab karenanya pemerintah Jerman tak bisa mengizinkan masuk negaranya.

Tak berapa lama, pemerintah Jerman akhirnya mengizinkan paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan untuk mendapatkan visa. Pemegang visa dengan paspor tanpa tanda tangan yang sebelumnya dilarang masuk, kini juga sudah bisa melakukan perjalanan ke Jerman. 

Menurut informasi dari situs Kedutaan Besar Jerman yang dikutip Kamis 18 Agustus 2022, paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses.

"Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa: Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa."

Berdasarkan aturan tersebut, maka pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman 4 (atau 5) ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini disebut sebagai halaman Endorsement.

Selain Jerman, ternyata ada tiga negara Eropa lainnya yang juga mengikuti peraturan terkait paspor yang harus memiliki tanda tangan si empunya. Dengan kata lain kini ada empat negara yang tak mengizinkan paspor Indonesia tanpa tanda tangan masuk ke negaranya.

Ketiga negara yang baru-baru ini menerapkan aturan paspor harus dilengkapi tanda tangan adalah Belanda, Belgia, dan Luksemburg.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Pengumuman dan Imbauan

"Per 10 Oktober, Belanda (bersama dengan Belgia dan Luksemburg) hanya akan mengakui paspor Indonesia untuk pengajuan visa, jika berisi tanda tangan di lembar pengesahan dari pejabat imigrasi Indonesia atau pejabat perwakilan konsuler di Indonesia," demikian pernyataan resmi Kedutaan Besar Belanda di Indonesia dikutip dari situsnya, Sabtu (8/10/2022).

Dalam pengumumannya, Kedubes Belanda mengimbau para pemohon visa Belanda yang memiliki paspor tanpa tanda tangan pada bagian pengesahan agar mengajukan permohonan visa pada atau setelah 10 Oktober. Pengajuan visa tersebut bisa disetujui jika paspor sudah dilengkapi dengan stempel pengesahan dari pihak yang disebutkan.

Sementara itu, permohonan visa dari pemegang paspor tanpa tanda tangan yang terlanjur diajukan tetap akan tetap diproses hingga masa transisi berakhir pada 10 Oktober.

 

3 dari 4 halaman

Pengajuan Visa dengan Paspor Tanpa Tanda Tangan Setelah 10 Oktober Ditolak

Melalui peraturan terbaru tersebut, saat dan setelah 10 Oktober, pemohon yang mengajukan visa dengan paspor tanda tanpa tangan atau stempel pengesahan dari pihak berwenang akan ditolak.

"Jika Belanda mengeluarkan visa selama masa transisi di paspor tanpa tanda tangan, visa hanya akan berlaku di negara-negara Schengen yang mengakui paspor tanpa batasan atau syarat apa pun," tulis Kedubes Belanda.

Mereka juga mengimbau warga negara Indonesia (WNI) di Belanda yang memiliki paspor lama atau paspor tanpa kolom tanda tangan untuk segera meminta pengesahan dari Kedutaan Besar Indonesia di Den Haag.

"Jika Anda sudah berada di Belanda, Anda perlu meminta kedutaan Indonesia di Den Haag untuk menambahkan tanda tangan Anda ke paspor Anda," demikian menurut pernyataan dari Kedutaan Belanda di Indonesia pada situs resminya. 

 

4 dari 4 halaman

Langkah Imigrasi Indonesia

Agustus 2022 paspor tanpa kolom tanda tangan jadi sorotan publik karena Jerman menolak paspor baru Indonesia yang demikian.

Setelah dilakukan komunikasi dengan pihak terkait, imigrasi Indonesia akhirnya mengeluarkan aturan baru agar seluruh Kepala Kantor Imigrasi di Tanah Air mengakomodir permohonan penambahan tanda tangan di kolom pengesahan atau endorsement bagi pemegang paspor tanpa kolom tanda tangan.

Dalam halaman pengesahan itu, terdapat tanda tangan pemegang dan di bawahnya tertera tanda tangan pejabat atau kepala imigrasi disertai waktu dan lokasi.

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.