Sukses

Thailand Legalkan Aborsi untuk Usia Kandungan hingga 20 Minggu

Pemerintah Thailand kini melegalkan aborsi untuk perempuan hamil dengan batas usia kandungan 20 minggu.

Liputan6.com, Bangkok - Thailand akan melegalkan aborsi bagi wanita hamil yang memiliki usia kandungan hingga 20 minggu, kata pemerintah pada Selasa (27 September 2022). Aturan ini pun berarti melonggarkan akses ibu hamil ke prosedur medis yang sebelumnya dibatasi.

Namun, tindakan aborsi tetap ilegal di Thailand - kecuali di bawah insiden pemerkosaan atau ancaman terhadap kehidupan ibu - sampai Februari tahun lalu ketika aturan aborsi dicabut untuk wanita hamil hingga 12 minggu.

Mengutip Channel News, Rabu (28/9/2022), masih ada stigma kuat seputar prosedur di negara mayoritas penduduk Buddha itu, yang dirusak oleh kasus 2010 ketika sekitar 2.000 janin diaborsi secara ilegal ditemukan di sebuah kuil.

Aborsi hingga 20 minggu sekarang akan diizinkan, sebuah pernyataan pemerintah mengatakan pada hari Selasa, menambahkan "aborsi tidak akan dihitung sebagai kejahatan".

Sebelumnya, aborsi dapat dihukum dengan denda hingga 10.000 baht (Rp 3,9 juta) atau enam bulan penjara - atau keduanya.

Sebuah pemberitahuan di Royal Gazette pada Senin 28 September menetapkan, wanita hamil lebih dari 12 minggu hingga 20 minggu yang mencari aborsi legal harus memenuhi kriteria tertentu.

Pernyataan pemerintah menetapkan bahwa orang-orang dalam kategori ini harus "berkonsultasi dengan konsultan medis sehingga wanita tersebut memiliki semua informasi sebelum dia memutuskan untuk mengakhiri kehamilan".

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Akses Aborsi

Terlepas dari perubahan undang-undang pada Februari tahun lalu, akses aborsi di seluruh kerajaan tetap terbatas dan sangat distigmatisasi.

Wakil juru bicara pemerintah Traisuree Traisoranakul mengatakan kepada outlet lokal Thai PBS bahwa wanita yang meminta pemutusan hubungan kerja harus diperlakukan dengan hormat dan dalam kerahasiaan yang ketat.

Dia menambahkan mereka harus diberikan semua informasi medis dan tidak boleh menghadapi tekanan tentang keputusan tersebut.

Undang-undang baru akan mulai berlaku 30 hari setelah pengumuman pemberitahuan.

3 dari 4 halaman

Berbeda dengan AS

Beberapa waktu lalu, demonstrasi di AS terjadi dua minggu setelah Mahkamah Agung mencabut Roe v Wade - putusan yang menjamin akses aborsi secara nasional selama hampir 50 tahun.

Pengunjuk rasa berkumpul di Gedung Putih, dengan beberapa mengikat diri ke gerbang di luar.

Diperkirakan 10.000 orang berkumpul dari seluruh AS, kata penyelenggara.

Lauren Pierce, 33, seorang pengacara dari Dallas, termasuk di antara mereka, melakukan perjalanan sekitar 2.100 km untuk menghadiri demonstrasi.

"Tidak ada, bagi saya, yang lebih layak diperjuangkan daripada tujuan ini - hak dasar kita untuk memiliki otonomi tubuh," katanya. 

"Jika itu berarti mengambil ruang dan ditangkap, maka saya pikir itu sepadan." 

4 dari 4 halaman

Anti Aborsi

Negara bagian asal Pierce di Texas adalah salah satu dari 10 negara bagian AS di mana aborsi telah dilarang. Setidaknya selusin negara bagian lain diperkirakan akan menyusul.

Juru kampanye anti-aborsi, banyak dari mereka yang melihat aborsi sebagai "pembunuhan", telah merayakan keputusan pengadilan dan kesempatan untuk melarang prosedur tersebut di sebagian besar negara.

Pierce mengatakan dia mulai mendengar tentang orang-orang Texas yang tiba-tiba mendapati diri mereka tanpa perawatan reproduksi. 

"Kami diblokir," kata Pierce, seperti banyak orang lain yang berkumpul di Gedung Putih, menyatakan frustrasi dengan Presiden Joe Biden dan pemerintahannya karena tidak berbuat lebih banyak untuk melindungi akses aborsi. 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.