Sukses

Anaknya Main Judi dan Sewa PSK, Pemimpin Partai Demokrat Korea Selatan Minta Maaf

Politikus oposisi dari Korea Selatan minta maaf karena putranya yang berusia 30 tahun tersandung skandal.

Liputan6.com, Seoul - Pemimipin Partai Demokrat di Korea Selatan meminta maaf kepada publik setelah anak laki-lakinya dilaporkan main judi online. Partai Demokrat adalah partai oposisi utama di Korea Selatan.

Dilaporkan Yonhap, Kamis (15/9/2022), skandal itu menjerat putra dari Lee Jae Myung yang merupakan ketua Partai Demokrat. Putranya berusia 30 tahun dan dituduh terlibat judi ilegal pada awal 2019 hingga akhir 2021.

Pria itu juga disebut menyewa jasa pekerja seks komersial (PSK). Ia pun dilaporkan oleh para YouTuber berhaluan konservatif.

Tuduhan itu sudah beredar pada akhir 2021 ketika Lee Jae Myung menjadi kandidat presiden untuk Partai Demokrat. Kini, Lee mengakui bahwa anaknya bergabung ke situs judi.

Lee Jae Myung yang merupakan mantan pengacara lantas membungkuk di depan awak pers sebagai permintaan maaf ke publik Korea Selatan.

Pada Rabu 14 September pagi, polisi dari wilayah provinsi Gyeonggi Nambu. Masih belum diketahui bagaimana kelanjutan kasus ini.

Menurut situs The Korean Law Blog, judi diatur dengan sangat ketat di Korea Selatan. Perjudian dianggap hal yang tabu di negara tersebut, meski ada kelonggaran untuk berjudi bagi orang-orang asing.

Kasino-kasino yang berada di Korsel pun umumnya menarget para turis atau ekspat jangka panjang. Warga Korea Selatan bahkan tidak diperbolehkan main judi di luar negeri.

Partai Demokrat adalah partai dari Mantan Presiden Moon Jae In yang baru saja selesai berkuasa daro 2017 hingga 2022. 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

PPATK: Transaksi Judi Online di 2022 Tembus Rp 155,4 Triliun

Beralih ke dalam negeri, Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan transaksi judi online di sepanjang 2022 ini hingga Rp 155,46 triliun.

"Transaksi terkait judi online yang dilaporkan ke PPATK itu hampir 122 juta. Jumlah totalnya Rp 155,46 triliun, besar sekali," ujar Ivan dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Selasa (13/9).

Ivan mengabarkan, di sepanjang tahun ini PPATK sudah membekukan sekitar 312 rekening yang terlibat dalam judi online, dengan nominal sebesar Rp 836 miliar.

"Total transaksi yang sudah dibekukan PPATK di tahun 2022 saja mencapai 312 rekening. Isinya Rp 836 miliar," terang dia.

Dari hasil laporan tersebut, Ivan lantas mengindikasikan sejumlah kelompok yang terlibat dalam transaksi judi online. Semisal oknum polisi, ibu rumah tangga, PNS, pihak swasta, hingga pelajar.

Namun, Ivan tak ingin membeberkan siapa saja nama-namanya, dan masih melakukan analisis terkait temuan itu dengan pihak kepolisian. Hasil analisa tersebut nantinya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.

"Kami menemukan pihak-pihaknya bervariasi. Insya Allah akan ditindaklanjuti oleh Polri," pungkas Ivan.

3 dari 4 halaman

KPK Bakal Usut Dugaan Uang Gubernur Papua Lukas Enembe ke Rumah Judi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan aliran uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe yang mengalir ke rumah judi atau kasino. KPK menegaskan setiap informasi akan didalami pihaknya.

"Sejauh mana rekening-rekening yang bersangkutan itu, aliran-aliran dana dari yang bersangkutan, apakah ada aliran dana yang sampai ke rumah judi, misalnya, itu tentu informasi-informasi tersebut yang tentu akan didalami dalam proses penyidikan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Kamis (15/9/2022). 

Menurut Alex, jika nantinya ditemukan aliran uang hasil bancakan Lukas mengalir ke kasino di luar negeri, maka tak menutup kemungkinan Lukas juga akan dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kemudian apakah juga menyangkut TPPU judi, ya tentu nanti akan didalami lebih lanjut," kata Alex.

KPK telah meminta bantuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Rekening Lukas yang diblokir berisi uang puluhan miliar rupiah.

"Jelas PPATK sudah melakukan blokir terhadap rekening-rekening yang nilainya memang fantastis, puluhan miliar," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (14/9/2022).

Alex belum bersedia merinci total pasti uang di rekening Lukas yang diblokir PPATK itu. Namun rekening itu bakal dijadikan bukti oleh tim lembaga antirasuah dalam mengantarkan Lukas ke meja hijau.

"Apakah suap itu nilainya puluhan miliar, itu nanti akan didalami berdasarkan informasi dari PPATK, yang jelas blokir terhadap rekening LE (Lukas Enembe) sudah dilakukan," kata Alex.

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening Gubernur Papua Lukas Enembe. Pemblokiran berdasarkan permintaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya (PPATK memblokir rekening Gubernur Papua) dan kami sudah koordinasi dengan KPK sejak beberapa bulan lalu," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keteranganya, Selasa (13/9/2022).

4 dari 4 halaman

Sudah Tersangka

KPK membenarkan Gubernur Papua Lukas Enembe sudah berstatus tersangka. Lukas dijerat KPK berdasarkan laporan dari masyarakat.

"Terkait penetapan tersangka RHP (Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak) dan Gubernur (Papua) LE (Lukas Enembe) ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan juga informasi yang diterima KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Rabu (13/9).

Alex menyebut, tiga kepala daerah di Papua sudah dijerat sebagai tersangka oleh pihaknya. Mereka yakni Lukas Enembe, Ricky Ham Pagawak, dan Bupati Mimika Eltimus Omaleng.

Penetapan tersangka kepada tiga orang itu karena adanya laporan dari masyarakat terkait penyalahgunaan wewenang oleh kepala daerah.

"Beberapa kali pimpinan KPK ke Papua, dan selalu mendapat komplain dari masyarakat, pegiat antikorupsi dan pengusaha, seolah-olah KPK itu tidak ada kehadirannya di Papua," ujar Alex.

Alex belum bersedia merinci lebih lanjut konstruksi perkara yang menjerat Lukas. Namun Lukas diketahui dijerat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pembangunan infrastruktur di Papua.

"Kami tidak tinggal diam, kami berkoordinasi dengan berbagai pihak dan terutama juga dari informasi masyarakat," kata Alex.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.