Sukses

Korea Utara Legalkan Penggunaan Senjata Nuklir untuk Antisipasi Serangan AS

Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah bersumpah dia tidak akan pernah meninggalkan senjata nuklir yang dia katakan negaranya perlu melawan permusuhan dari AS.

Liputan6.com, Pyongyang - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un telah bersumpah dia tidak akan pernah meninggalkan senjata nuklir yang dia katakan negaranya perlu melawan permusuhan dari AS.

Pemerintah Kim kini telah mengesahkan undang-undang yang mengabadikan hak untuk menggunakan serangan nuklir untuk melindungi negaranya.

Itu terjadi ketika pemimpin itu menuduh Amerika mendorong agenda yang bertujuan melemahkan pertahanan Korea Utara dan akhirnya "meruntuhkan" pemerintahannya.

Kim mengatakan undang-undang baru itu akan membuat status nuklirnya "tidak dapat diubah" dan melarang pembicaraan denuklirisasi apa pun, media pemerintah melaporkan pada hari Jumat, seperti dikutip dari Sky News, Minggu (11/9/2022).

Para pengamat mengatakan Korea Utara tampaknya bersiap untuk melanjutkan uji coba nuklir untuk pertama kalinya sejak 2017, setelah pertemuan puncak bersejarah dengan Presiden AS saat itu Donald Trump dan para pemimpin dunia lainnya pada 2018 gagal membujuk Kim untuk meninggalkan pengembangan senjatanya.

Parlemen Korea Utara, Majelis Rakyat Tertinggi, mengesahkan undang-undang itu pada hari Kamis, menurut kantor berita negara KCNA.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penggunaan Rudal Nuklir

Seorang wakil di majelis itu mengatakan undang-undang itu akan mengkonsolidasikan posisi Korea Utara sebagai negara senjata nuklir dan memastikan "karakter transparan, konsisten, dan standar" dari kebijakan nuklirnya, demikian yang dilaporkan KCNA.

Dalam pidatonya di parlemen, Kim mengatakan: "Arti terpenting dari legislasi kebijakan senjata nuklir adalah menarik garis yang tidak dapat diperbaiki sehingga tidak ada tawar-menawar atas senjata nuklir kita."

Korea Utara telah menyatakan dirinya sebagai negara senjata nuklir dalam konstitusinya, tetapi undang-undang baru itu melampaui itu untuk menguraikan kapan senjata nuklir dapat digunakan, termasuk untuk menanggapi serangan, atau menghentikan invasi.

Ini juga memungkinkan serangan nuklir pre-emptive jika serangan yang akan segera terjadi oleh senjata pemusnah massal atau terhadap "target strategis" negara itu terdeteksi.

 

3 dari 4 halaman

Tawaran Dialog dari AS

Pemerintahan Presiden AS Joe Biden telah menawarkan untuk berbicara dengan Kim kapan saja, di mana saja, dan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol mengatakan negaranya akan memberikan bantuan ekonomi yang murah hati jika Pyongyang mulai menyerahkan persenjataannya.

Namun, Korea Utara telah menolak tawaran itu, dengan mengatakan bahwa Amerika Serikat dan sekutunya mempertahankan "kebijakan bermusuhan" seperti sanksi dan latihan militer yang merusak pesan perdamaian mereka.

"Selama senjata nuklir tetap ada di bumi dan imperialisme tetap ada dan manuver Amerika Serikat dan para pengikutnya melawan republik kita tidak dihentikan, pekerjaan kita untuk memperkuat kekuatan nuklir tidak akan berhenti," kata Kim.

4 dari 4 halaman

Simak infografis berikut:

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.