Sukses

Rosmah Mansor Istri Mantan PM Malaysia Menangis Divonis Penjara 10 Tahun Atas Kasus Suap

Mantan ibu negara Malaysia, Rosmah Mansor, menangis ketika divonis bersalah di perkara korupsi.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Rosmah Mansor, istri dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, divonis bersalah atas perkara suap proyek tenaga surya untuk ratusan sekolah. Proyek itu memiliki nilai 1,25 miliar ringgit.

Media-media negeri jiran Malaysia melaporkan bahwa Rosmah menangis dan meminta hakim lebih bersikap manusiawi. Sosialita berusia 70 tahun itu berharap ada keputusan yang lebih ringan, ia pun mengingatkan hakim pada hukum karma.

Berdasarkan laporan BBC, Kamis (1/9/2022), Rosmah Mansor dijatuhi hukuman 10 tahun penjara atas masing-masing tiga tuduhan suap. Sebelumnya ia terancam hukuman hingga 20 tahun penjara. Sementara, suaminya Najib Razak divonis 12 tahun. 

Rosmah disebut meminta 187,5 juta ringgit (sekitar Rp 2,7 triliun) kepada perusahaan yang memenangkan tender proyek tenaga surya tersebut.

Rosmah berkata dirinya tidak pernah menerima atau menghitung uang hasil korupsi. Ia juga mengklaim dirinya merupakan korban.

"Apa yang berlaku kepada saya boleh berlaku kepada Anda, anak-anak Anda, atau cucu Anda di kemudian hari. Anda telah melakukan perkara ini kepada suami saya dan Anda mahu keluarga saya menderita," ujarnya seperti dikutip Astro Awani.

Meski demikian, ia mengaku pasrah pada Tuhan atas putusan yang diberikan hukum. 

Rosmah terkenal akan kecintaannya pada produk-produk mewah. Ketika polisi menggeledah kediamannya, Rosmah ketahuan punya 14 tiara dan 272 tas Hermes, serta emas berlian dengan nilai US$ 1,6 miliar.

Sebelumnya, vonis bersalah terhadap Najib Razak mendapatkan respons positif dari Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad. Berikut reaksi kedua tokoh politik tersebut: 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Najib Razak Dipenjara, Ini Reaksi Anwar dan Mahathir

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razab telah divonis penjara atas perkara korupsi. Ia tersandung korupsi kasus SRC, yakni anak usaha 1MDB. 

1MDB sejatinya adalah perusahaan milik negara yang berfokus pada pembangunan negara. Namun, dana yang masuk malah dikorupsi.

Para lawan politik dari PM Najib Razak lantas angkat bicara atas vonis yang diterima Najib Razak. Ini reaksi Anwar Ibrahim dan Mahathir Mohamad.

Anwar Ibrahim

Anwar Ibrahim menyebut vonis penjara kepada Najib Razak adalah kabar baik dan pertanda demokrasi Malaysia menjadi semakin lebih baik.

"Para pemimpin politik, elit politik, yang terus-terusan mencuri tanpa hukuman, mereka pikir bahwa mereka tidak bisa dikalahkan dan di atas hukum, sekarang pesannya sudah sangat jelas," ujar Anwar Ibrahim dalam wawancara bersama CNBC, dikutip Jumat (26/8/2022).

Pada pemilihan umum berikutnya, Anwar Ibrahim mengajak masyarakat Malaysia agar memilih pemimpin yang tidak bisa dikorupsi.

Mahathir Mohamad

Mahathir juga menyambut baik vonis penjara terhadap Najib Razak. Akan tetapi, ia tidak euforia dan justru mengkritik lamanya proses pengadilan. 

Mantan PM Malaysia itu berkata "keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak". Ia yakin kasus-kasus lain terkait Najib Razak akan ikut tertunda, serta kasus korupsi lainnya. Bahkan, ia menyebut ada kasus yang pelaku sudah meninggal dunia lebih dulu.

"Kerana kasus SRC Najib mengambil masa yang amat panjang (empat tahun) banyaklah kasus-kasus pencurian, salah guna kuasa, rasuah yang melibatkan ramai tokoh-tokoh politik tertangguh dan tidak dihadap ke mahkamah," ujar Mahathir. 

Ia pun memprediksi bahwa Najib Razak bakal bebas. 

"Bagi Najib besar kemungkinan ia akan diampun setelah dipenjara," ujar Mahathir Mohamad.

3 dari 4 halaman

Penjara Malaysia Bantah Beri Perlakuan Istimewa untuk Najib Razak

Departemen Penjara Malaysia telah membantah desas-desus bahwa mereka memberikan perlakuan VIP khusus untuk narapidana tertentu.

Dilansir Channel News Asia, Kamis (25/8), pada hari Rabu (24 Agustus), departemen penjara mengatakan posting Facebook dengan foto yang menggambarkan sel penjara dengan rak, tiga tempat tidur dan meja adalah palsu. 

“Hentikan penyebaran informasi palsu,” kata departemen itu di Facebook.  

Pencarian gambar Google mengembalikan hasil yang menunjukkan bahwa foto terlampir adalah sel yang diperbaharui di penjara Champ-Dollon di Swiss.

Mantan perdana menteri Najib Razak, yang kehilangan banding terakhirnya di Pengadilan Federal terhadap hukuman terkait 1MDB pada hari Selasa, diperintahkan untuk segera memulai hukuman penjara. Dia dibawa ke Penjara Kajang pada hari yang sama.

Pengadilan menguatkan keyakinannya dan hukuman penjara 12 tahun karena menyalahgunakan RM42 juta (US$9,4 juta) dana milik SRC International, bekas unit 1 Malaysia Development Berhad (1MDB).

Media sosial dihebohkan dengan komentar bertanya-tanya tentang perlakuan yang akan diterima Najib di penjara.

Unggahan Facebook tersebut menuduh bahwa narapidana VIP memiliki akses ke TV, Internet, AC dan "kasur berkualitas tinggi", serta tunjangan makan yang lebih tinggi daripada tahanan lainnya.

Tuduhan itu diposting ulang di halaman dan akun Facebook yang berbeda.

Departemen penjara mengatakan kepada Free Malaysia Today bahwa tidak ada perlakuan khusus yang akan diberikan kepada Najib.

Ia menekankan bahwa semua tahanan diperlakukan sama.

Sementara itu, polisi meningkatkan pengamanan dan pengawasan di sekitar pintu masuk Penjara Kajang, sekitar 33 km selatan Kuala Lumpur.

4 dari 4 halaman

Gagal Ajukan Banding

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikirim ke penjara untuk mulai menjalani hukuman 12 tahun setelah pengadilan tinggi menolak bandingnya.

Tuduhan pria berusia 69 tahun itu terkait dengan skandal korupsi yang melibatkan dana kekayaan milik negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB). Dia dinyatakan bersalah pada Juli 2020, tetapi dibebaskan dengan jaminan selama banding.

Dilansir BBC, Rabu (24/8), pengadilan juga menolak permintaan Najib untuk menunda hukumannya. 

Dia terus menyangkal melakukan kesalahan.Pada tahun 2020, pengadilan telah memutuskan dia bersalah atas tujuh tuduhan - berpusat pada total 42 juta ringgit (Rp 138 miliar) yang ditransfer dari SRC International - mantan unit 1MDB - ke akun pribadinya.

Dia dijatuhi hukuman penjara 12 tahun dan denda 210 juta ringgit (Rp 694 miliar).

Tim pembela berpendapat Najib dituntun untuk percaya bahwa dana di rekeningnya disumbangkan oleh keluarga kerajaan Saudi daripada disalahgunakan dari dana negara.

Mereka juga mengklaim dia disesatkan oleh penasihat keuangan, terutama oleh buronan Jho Low yang dulu punya pengaruh besar pada dana 1MDB. Ia telah didakwa di AS dan Malaysia tetapi juga mempertahankan ketidakbersalahannya.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.