Sukses

Bakal Divonis Hukuman, Istri Mantan PM Malaysia Berupaya Singkirkan Hakim

Kini giliran sang istri mantan PM Malaysia Najib Razak, Rosmah Mansor yang bakal diganjar hukuman.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Sanksi atas mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak telah diputuskan. Ia telah dijebloskan ke penjara selama 12 tahun.

Kini giliran sang istri, Rosmah Mansor yang bakal diganjar hukuman.

Mengutip VOA Indonesia, Rabu (30/8/2022), istri mantan PM Malaysia itu dilaporkan berusaha untuk menyingkirkan hakim yang akan menjatuhkan vonis terhadap dirinya dalam persidangan korupsinya pada hari Kamis. Ia menggunakan hilangnya kepercayaan terhadap hakim itu sebagai alasan, setelah penilaian bersalah oleh hakim itu diduga bocor secara online.

Rosmah Mansor menghadapi tiga tuduhan meminta suap dan menerima $1,5 juta antara tahun 2016 dan 2017 untuk membantu sebuah perusahaan memenangkan proyek senilai $279 juta, untuk menyediakan panel energi surya ke sekolah-sekolah di Pulau Kalimantan.

Vonis terhadap Rosmah akan dijatuhkan sepekan setelah Najib memulai hukuman penjara 12 tahun, setelah kekalahannya dalam pengadilan banding terakhirnya terkait salah satu dari lima kasus korupsi yang dihadapinya yang melibatkan pencurian dana negara 1MDB.

Dalam permohonannya yang diajukan pada Selasa 30 Agustus, Rosmah mengutip dokumen setebal 71 halaman yang diposting Jumat lalu di sebuah situs web yang diduga berisi keputusan bersalah terhadapnya. Ia mengatakan terkejut membaca dokumen itu tidak ditulis oleh hakim itu sendiri tetapi oleh orang tak dikenal di "unit penelitian" pengadilan.

Karena itu, Rosmah mengaku tidak yakin Hakim Zaini Mazlan dapat menjalankan tugasnya dengan adil karena dipengaruhi oleh pihak ketiga. Ia meminta Zaini mengundurkan diri dan menuntut pengadilan ulang oleh hakim baru.

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Dikecam Pengadilan

Pengadilan tinggi Malaysia mengecam tindakan situs web tersebut, yang dijalankan oleh seorang blogger yang berbasis di Inggris, sebagai "tindakan yang disengaja"' untuk mencoreng reputasi pengadilan.

Terkait hal tersebut, pihak pengadilan telah mengajukan pengaduan ke polisi.

Polisi mengatakan dokumen yang bocor adalah hasil penelitian pada persidangan yang sedang berlangsung dan bukan penilaian hakim.

Pengadilan Federal sebelumnya mengadukan situs yang sama kepada polisi karena menerbitkan apa yang dikatakannya sebagai putusan bersalah Pengadilan Federal terhadap Najib, tepat sebelum putusan dibacakan di pengadilan. Pengadilan itu mengatakan bahwa dokumen yang bocor adalah draft kerja dari putusan yang akan dijatuhkan.

3 dari 4 halaman

Bakal Ajukan Banding

Jika dinyatakan bersalah, Rosmah Mansor yang kini berusia 70 tahun diperkirakan akan mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi dan tetap bebas dengan jaminan sambil menunggu keputusan pengadilan.

Najib dan istrinya menghadapi beberapa tuduhan korupsi setelah partai politiknya, Organisasi Nasional Melayu Bersatu Najib (UMNO), kalah dalam pemilu 2018, menyusul kemarahan publik atas skandal 1MDB.

UMNO sendiri saat ini telah kembali berkuasa setelah pemerintah reformis yang memenangkan pemilihan itu runtuh.

4 dari 4 halaman

Awal Dakwaan Atas Rosmah Mansor

Rosmah Mansor, istri mantan perdana menteri Malaysia Najib Razak, didakwa dalam sebuah persidangan pada Rabu 10 April 2019, atas tuduhan korupsi tambahan terkait dengan proyek tenaga surya untuk sekolah-sekolah pedesaan di Sarawak.

Dia dituduh menerima suap 5 juta ringgit (Rp 17,2 miliar) dari direktur pelaksana Jepak Holdings Saidi Abang Samsuddin pada 20 Desember 2016.

Uang itu adalah bujukan untuk membantu Jepak Holdings meraih proyek panel surya yang melayani 369 sekolah, melalui negosiasi langsung dengan kementerian pendidikan. Proyek itu bernilai 1,25 miliar ringgit (Rp 4,3 triliun), menurut The Star.

Setelah tuduhan dibacakan, Rosmah Mansor, yang mengenakan baju kurung hijau dan selendang, mengangguk untuk menunjukkan bahwa dia mengerti. Dia kemudian mengaku tidak bersalah, demikian seperti dikutip dari Channel News Asia, Rabu (10/4/2019).

Perempuan berusia 67 tahun itu didakwa berdasarkan Pasal 16 (A) (a) Undang-Undang Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC). Pelanggaran dapat dihukum hingga 20 tahun penjara dan denda 10.000 ringgit atau lima kali lipat dari nilai suap, tergantung mana yang lebih tinggi.

Pada Rabu, wakil jaksa penuntut umum mengusulkan agar jaminan bebas beersyarat untuk menunggu persidangan ditetapkan sebesar 1 juta ringgit dengan satu nama penjamin.

Namun, pengacara Rosmah membalas.

Selengkapnya di sini...

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.