Sukses

Polisi Korea Selatan Bongkar Transaksi Ganja di Situs Gelap

Banyak pengguna narkoba yang masih berusia 20 tahunan dan 30 tahunan di kasus situs gelap Korea Selatan ini.

Liputan6.com, Seoul - Kepolisian Korea Selatan berhasil menangkap lebih dari 150 orang akibat transaski ganja (mariyuana). Jual-beli dilakukan di dark web atau situs gelap dan media sosial.

Dilaporkan Yonhap, Jumat (26/8/2022), totalnya ada 178 orang penjual dan pembeli yang ditangkap. Seoul Metropolitan Agency berkata ada 12 orang dituduh melakukan penyelundupan narkoba lewat internet, terutama dark web. Totalnya ada 12 kilogram ganja yang disita aparat.

Selain ganja, ada juga 136 gram ganja sintetik dan 302 pil ekstasi.

166 orang lainnya ditangkap karena membeli dan menggunakan mariyuana. Sebanyak 151 orang masih berusia 20 dan 30 tahunan.

Polisi Korea Selatan menyorot bagaimana para anak-anak muda melakukan transaksi via internet dan media sosial. Upaya penggerebekan online ini akan terus dilaksanakan kepolisian hingga akhir Oktober.

Dark web adalah jaringan internet yang tersembunyi, serta butuh akses bernama Tor agar masuk ke jaringan tersebut.

Pemakaian dark web sebagai lokasi transaksi narkoba sudah lama menjadi sorotan internasional. Pada Maret 2022, Departemen Kehakiman AS menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada seorang laki-laki berusia 25 tahun akibat mengedarkan narkoba lewat dark web.

Pelaku bernama Binh Thanh Le mulai melakukan aktivitas ilegalnya sejak berusia 22 tahun. Pelanggannya berada di berbagai penjuru AS, dan ia memiliki pemasok internasional.

Sebanyak 19 kilogram MDMA disita, serta 10 ribu pil Xanax palsu, serta hampir tujuh kilogram Ketamine dan hampir satu kilogram kokain.

Uni Eropa pun juga telah memantau pengedaran narkoba melalui dark web, serta peran pasar kripto dalam peredaran barang tersebut.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Kasat Resnarkoba Polres Karawang Ditangkap Akibat Narkoba

Sebelumnya dilaporkan, Kasat Resnarkoba Polres Karawang, inisial ENM positif mengkonsumsi sabu usai dilakukan tes urine. Kepala Sub Direktorat III Dit Tipid IV Narkoba Bareskrim Kombes Totok Triwibowo mengungkapkan, AKP ENM dipastikan positif mengkonsumi narkoba jenis sabu. Hal ini diketahui usai dilakukan test urine oleh Polda Jawa Barat.

"Positif sabu," ujar Totok saat dihubungi, Jumat, (19/8). 

AKP ENM sebelumnya ditangkap terkait peredaran nakroba pada 11 Agustus 2022, pukul 07.00 Wib di Basement Taman Sari Mahogani Apartemen, Jl. Arteri Karawang Barat Margakaya Kecamatan Telukjambe Barat,Karawang, Jawa Barat.

Usai peristiwa itu, Dir Tipid IV Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Siregar Halomoan mengatakan pihaknya melakukan tes urine terhadao semua anggota Satuan Reserse Narkoba.

"Dilakukan tes urine terhadap anggota Satuan Reserse Narkoba oleh Polda Jabar di Bandung," kata Krisno saat dihubungi.

Selain itu, jenderal bintang satu ini menyebut, hingga saat ini pihaknya belum menemukan keterlibatan anak buah AKP ENM di Polres Karawang, terkait peredaran barang haram tersebut.

"Sejauh ini penyidik belum menemukan bukti keterlibatan anak buah AKP E," sebutnya.

Terkait kronologisnya, Krisno mengurai, pada 30 - 31 Juli 2022 anggota Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penangkapan beberapa tersangka sindikat peredaran gelap Narkoba Juki dan kawan-kawan yg biasa beroperasi di tempat hiburan malam (THM) di Bandung : F3X Club Bandung dan FOX KTV Bandung.

“Selanjutnya, anggota Tim melakukan pengembangan dan mendapatkan alat bukti tersangka JS dan RH pernah mengantar 2000 butir Pil Ekstasi ke Tersangka Juki pemilik THM FOX Club dan F3X KTV Bandung bersama dengan ENM,” jelas Krisno.

“Pada Kamis, 11 Agustus 2022 sekitar pukul 07.00 WIB, polosi menangkap ENM di TKP Basement Taman Sari Apartemen Mahogani Karawang,” Krisno menutup.

Sebagai informasi, dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti seperti, satu unit HP samsung A72 warna putih, satu unit HP samsung A52 warna hitam, plastik klip berisi shabu berat brutto 94 gr, plastik klip bening berisi sabu berat brutto 6,2 gr, plastik klip berisi shabu berat brutto 0,8 gr.

Total berat BB shabu 101 gr brutto, plastik klip berisi 2 butir pil XTC berat brutto 1,2 gr; 1 unit timbangan digital, seperangkat alat hisap sabu dan cangklong Dan uang tunai Rp 27 juta.

3 dari 4 halaman

Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba Internasional Libatkan Polisi Sebagai Kurir

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil mengagalkan peredaran narkoba lintas negara. Sebanyak 25 tersangka ditangkap selama operasi dengan sandi Anti Gedek 2022 pada 1 Juli 2022 sampai 31 Juli 2022.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Siregar menerangkan, dari 25 tersangka terdapat satu tersangka anggota Polri aktif dan satu tersangka mantan anggota Polri. Krisno menyebut, mereka berperan sebagai kurir.

"Terdapat satu orang polisi aktif dan satu orang mantan polisi. Perannya yang pertama adalah dia sebagai kurir dari bandar. Kedua, dia penyalahguna, tetapi dia juga kurir dan mengakui bahwa dia sudah mengirimkan pengiriman beberapa kali," kata Krisno di Bareskrim Polri, Kamis 11 Agustus 2022.

Krisno menerangkan, pihaknya telah memeriksa salah seorang tersangka yakni mantan polisi.

Kepada penyidik, pelaku mengaku telah tiga kali mengirim ekstasi kepada dua bandar narkoba sekaligus pemilik tempat hiburan malam di Bandung, Jawa Barat. Kedua bandar yakni Paulus dan Juky Sutrisna telah berhasil ditangkap.

"Pengakuannya tiga kali, jumlahnya bervariasi, yang pasti itu angkanya di ribuan, ada dua ribu, tiga ribu, sekian ribu. Lalu dia mengirim kepada jaringan ini, baik kepada Paulus maupun kepada Juky pemilik diskotek," ujar dia Krisno.

Sementara itu, kasus lain yang diungkap adalah sindikat narkoba yang mencoba menyelundupkan ekstasi dengan cara mengemas ke dalam alat makanan anjing.

Dalam kasus ini, setidaknya 25 tersangka diringkus dengan total barang bukti yang berhasil disita diantaranya 16.394 butir ekstasi, 40,8 gram sabu, 227 butir ermin five, 700 gram cathinone, 224 gram happy water, dan 1.330 ml ketamine.

Atas perbuatannya para tersangka ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Mereka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.

4 dari 4 halaman

Momentum Perubahan?

Direktur Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM), Afif Abdul Qoyim menyesalkan kewenangan yang komprehensif oleh Polri justru disalahgunakan secara berulang. Kasus yang menjerat Kasat Narkoba Polres Karawang AKP Edi Nurdin Massa ini membuktikan bahwa potensi penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkotika sangat tinggi.

"Penyalahgunaan ini harus direspons secara struktural karena bisa terjadi di kemudian hari dengan beberapa modus yang berbeda," ujar Afif saat dihubungi Liputan6.com, Kamis (18/8).

Karena itu, LBH Masyarakat mendorong agar kebijakan soal penanganan narkoba diubah. Penegakan hukum tidak lagi menyentuh pada penyalahguna narkoba dengan barang bukti yang kecil, tapi lebih pada pengedar atau bandar-bandar besar.

"Karena kebijakan saat ini yang mengedepankan pendekatan hukum malah menimbulkan sisi-sisi gelap di aparat penegak hukum yang menyalahgunakan wewenang sehingga terjadi kasus seperti di Karawang," tutur Afif.

Potensi penyalahgunaan wewenang itu salah satunya terlihat ketika seorang pengguna narkoba masuk dalam skenario Tim Assessment Terpadu (TAT). Tidak ada aturan yang jelas ketika permohonan rehabilitasi ditolak, kemana langkah untuk menguji. Berbeda dengan ketika penangkapan tidak sesuai prosedur, maka bisa diuji lewat praperadilan.

"Sementara kalau di kasus narkotika dalam skenario TAT itu kan enggak ada, itu jadi sepenuhnya otoritas penyidik, mau melaksanakan rekomendasi TAT juga menjadi otoritas penyidik, mau melimpahkan ke rehab juga jadi otortias penyidik. Itu menjadi ruang yang berpotensi terbuka lebar terjadinya penyalahgunaan wewenang," katanya.

Dalam kasus semacam ini, Afif justru mengaku kasihan terhadap Polri karena dibenturkan antara kewenangan yang tinggi dengan kebijakan nasional tentang narkotika. Kebijakan yang selama ini terjadi lebih mengedepankan pendekatan penegakan hukum.  

Padahal, menurut dia, pendekatan penegakan hukum terhadap penyalahguna narkoba terbukti tidak berhasil. Pendekatan ini justru berdampak pada kebutuhan biaya yang lebih besar lagi, salah satu contohnya kapasitas Lapas yang overcrowded oleh pengguna narkotika.

Karena itu, dia meminta penanganan penyalahguna narkoba tidak lagi dibebankan kepada kepolisian. Penegakan hukum yang harus dikejar dalam kasus narkoba adalah peredaran gelapnya yang melibatkan bandar besar. Begitu juga penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari bisnis barang haram ini.  

"Jadi seharusnya lebih efektif dengan menjaga peredaran di perbatasan, mencari bandar besar, TPPU-nya. Tapi kalau yang kecil-kecil jangan bebani polisi dalam hal itu. Sebab itu ruang yang selama ini tidak berhasil dan malah menebar ruang potensi transaksional Polri. Karena sistemnya yang belum jelas sehingga peluang transaksionalnya tinggi," kata Afif menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.