Sukses

Tentara Papua Nugini Tembak Nelayan Indonesia hingga Tewas, Kemlu RI Minta Penjelasan

Kemlu RI meminta penjelasan dan konfirmasi kepada Papua Nugini terkait insiden penembakan yang terjadi pada 22 Agustus 2022 oleh tentara Papua Nugini.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Luar Negeri RI menanggapi kasus penembakan seorang nelayan Indonesia yang ditembak oleh petugas keamanan Papua Nugini.

Kemlu RI meminta penjelasan dan konfirmasi kepada Papua Nugini terkait insiden penembakan yang terjadi pada 22 Agustus 2022 oleh tentara Papua Nugini.

Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kemlu RI, Judha Nugraha mengatakan, akibat penembakan ini, satu nelayan Indonesia yang berasal dari Merauke, meninggal dunia.

"Kemlu RI telah memanggil Dubes Papua Nugini begitu menerima laporan ini. Kemlu segera memanggil Duta Besar Papua Nugini yang ada di Indonesia, untuk dimintai penjelasan terkait insiden penembakan," kata Judha Nugraha, Kamis (25/8/2022).

"Kemlu meminta penjelasan pemerintah Papua Nugini atas insiden ini dan meminta dilakukan investigasi serta pemberlakuan hukuman jika memang ada pelanggaran atas penggunaan kekuatan berlebihan," kata Judha Nugraha.

Judha Nugraha juga menjelaskan bahwa Kemlu pun meminta konfirmasi atas penahanan dua kapal lainnya yang total diawaki 13 ABK dan meminta akses kekonsuleran.

"Papua Nugini mengonfirmasi ada patroli rutin saat insiden itu terjadi."

"Dubes Papua Nugini akan menyampaikan pesan Indonesia dalam kasus ini. Dubes Indonesia di Port Moresby juga sedang melakukan komunikasi serupa dengan pejabat dan otoritas setempat," kata Judha Nugraha.

Judha menambahkan, nota diplomatik dari Indonesia juga sudah dilayangkan ke Papua Nugini.

Kejadian bermula ketika ada pengungkapan tiga kapal nelayan yang menangkap ikan di perairan Papua Nugini, dua berhasil ditangkap, dan satu kapal melarikan diri.

Ketika seorang nelayan melarikan diri, saat itulah kapal tersebut ditembak hingga mengenai salah satu ABK bernama Sugeng.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 3 halaman

Seputar Perlindungan WNI

Sementara itu, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI telah memfasilitasi percepatan pemulangan 192 WNI/PMI bermasalah dari Malaysia. Mereka tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Kamis malam, 4 Agustus 2022 dengan menggunakan pesawat carter.

"Mereka dipulangkan dalam rangka program percepatan pemulangan WNI deportan yang berada di berbagai Depot Tahanan Imigresen (DTI) di Semenanjung Malaysia," ujar Direktur PWNI dan BHI Kemlu RI Joedha Nugraha dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Jumat (5/8/2022).

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari para deportan yang telah dipulangkan sebelumnya, saat ini beberapa DTI di Malaysia mengalami overcapacity dengan fasilitas sanitasi yang kurang memadai. Untuk itu, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk menjalankan percepatan pemulangan, dengan memberikan prioritas kepada kelompok rentan, antara lain ibu hamil, ibu dengan bayi, anak, lansia dan penderita sakit.

Sebelumnya, pada Pertemuan Joint Working Group Indonesia-Malaysia pada 27-28 Juli 2022, Delegasi Indonesia telah menyampaikan pentingnya percepatan deportasi para WNI di berbagai DTI di Malaysia.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 3 halaman

Ratusan WNI Jadi Korban

192 orang WNI/PMI tersebut berasal antara lain dari Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, dan Sumatera Utara.

Pemulangan WNI/PMI kelompok rentan dari Malaysia merupakan hasil kerja sama lintas kementerian/lembaga, antara lain Kemenko PMK, Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, BP2MI, BNPB, Satgas COVID-19 serta Kementerian Luar Negeri.

Untuk selanjutnya para deportan diinapkan di Wisma Atlet Kemayoran guna pendataan, vaksinasi bagi mereka yang belum mendapatkan booster, dan pemulangan menuju daerah asal masing-masing.

Hal ini melengkapi kesepakatan untuk mengimplementasikan secara penuh Nota Kesepahaman Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Sektor Domestik Indonesia di Malaysia dan pengiriman kembali pekerja migran Indonesia ke Malaysia.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.