Sukses

Ditipu Petugas Imigrasi Gadungan, WNI di Malaysia Jadi Korban Perampokan dan Pemerkosaan

Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perampokan di Kuala Lumpur, Malaysia. Salah seorang di antaranya dilaporkan diperkosa.

Liputan6.com, Kuala Lumpur - Dua wanita warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban perampokan di Kuala Lumpur, Malaysia. Salah seorang di antaranya dilaporkan diperkosa.

"Insiden itu terjadi ketika dua wanita Indonesia sedang dalam perjalanan untuk bekerja pada hari Sabtu 20 Agustus," ujar Asst Comm Ampang Jaya OCPD Mohamad Farouk Eshak mengatakan dalam sebuah pernyataan, Senin (22/8/2022) seperti dikutip dari The Star.

Pelaku disebutkan menyamar sebagai petugas imigrasi Malaysia.

"Mereka dihentikan oleh dua pria yang mengaku dari Departemen Imigrasi. Para tersangka mengatakan kepada keduanya bahwa mereka ingin memeriksa izin kerja dan paspor mereka dan memerintahkan keduanya untuk masuk ke mobil mereka."

"Kedua korban dibawa ke Serdang dan dalam perjalanan perhiasannya disita. Salah satu korban, pelapor, diturunkan di pinggir jalan di Serdang, sedangkan satu lagi dibawa ke hotel di Balakong dan diperkosa oleh salah satu korban. dari tersangka," papar Mohamad Farouk Eshak.

Dia menambahkan bahwa laporan tentang kejadian perampokan itu diajukan oleh korban kedua di Kajang.

Berdasarkan informasi intelijen, tim polisi menggerebek sebuah rumah dan mendapati para pelaku yang dimaksud. Mereka kemudian ditangkap pihak kepolisian.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Penjahat Kawakan

Berdasarkan informasi intelijen yang dikumpulkan, tim polisi menggerebek sebuah rumah di Taman Seri Asahan pada pukul 03.00 pagi, Senin.

Dua pria berusia 40 dan 35 tahun ditangkap, dan barang-barang termasuk mobil dan pakaian yang digunakan oleh para tersangka pada hari perampokan dan pemerkosaan disita.

Kedua tersangka diketahui sebagai penjahat kawakan berdasarkan catatan polisi mereka.

"Tersangka yang berusia 40 tahun memiliki 18 pelanggaran pidana dan terkait narkoba sebelumnya, dan juga dicari untuk tiga kasus terkait narkoba."

"Tersangka lainnya ditemukan memiliki 13 pelanggaran pidana dan terkait narkoba di masa lalu, dan satu status buronan dalam kasus narkoba," jelas Mohamad Farouk Eshak.

 

* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

3 dari 4 halaman

Total 39 WNI Korban Penipuan Pekerjaan di Kamboja Dipulangkan ke Indonesia

Bicara soal WNI, belum lama ini Kementerian Luar Negeri RI kembali memulangkan warga negara Indonesia (WNI) korban penipuan pekerjaan di Kamboja. Kemlu dan KBRI Phnom Penh memulangkan 14 WNI korban penipuan perusahaan online scam itu.

Berdasarkan kabar dari Kemlu RI, Senin malam (8/8/2022), 14 WNI tersebut telah tiba dengan selamat dan dalam kondisi sehat di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 18.05 WIB. Kemlu selanjutnya menyerahterimakan mereka ke Kementerian Sosial untuk rehabilitasi dan reintegrasi ke keluarga masing-masing.

Ke-14 WNI tersebut terdiri dari 12 laki laki dan 2 perempuan. Mereka berasal dari Sumatera Utara, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Banten dan Kalimantan Barat.

Pemulangan ini merupakan lanjutan pemulangan yang dilakukan sebelumnya pada tanggal 5 dan 6 Agustus 2022. Total 39 WNI telah berhasil dipulangkan. Para WNI lainnya akan dipulangkan secara bertahap menyesuaikan ketersediaan penerbangan, proses BAP Polisi Kamboja dan proses administrasi keimigrasian Kamboja.

Proses pemulangan ini merupakan tindak lanjut hasil pertemuan Menlu RI dengan Mendagri kamboja dan Kepala Kepolisian Kamboja minggu lalu.

Sebelumnya dilaporkan bahwa para WNI itu banyak yang terjebak scam pekerjaan karena iming-iming gaji fantastis dan syarat yang mudah. Direktur Perlindungan WNI Judha Nugraha juga menegaskan agar masyarakat meningkatkan kesadaran agar kasus ini tak terus terulang.

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Racuni Merpati, 2 WNI di Malaysia Terancam Denda Rp 333 Juta hingga Penjara 2 Tahun

Kasus lainnya, empat orang, termasuk dua pria warga negara Indonesia (WNI), didakwa di Sidang Pengadilan Selasa 9 Agustus 2022 akibat meracuni sekawanan merpati bulan lalu di Malaysia.

Mengutip Bernama, Rabu (19/8/2022), warga negara Indonesia itu diketahui sebagai Fathur Rosi Arsijo berusia 22 tahun dan Abdul Rahman Sauji 32 tahun. Keduanya pekerja kebersihan.

Mereka mengaku bersalah di hadapan Hakim Rasyihah Ghazali.

Sementara perempuan yang bekerja sebagai asisten administrasi Noor Hazirah Masuan 32 tahun dan Nurul Najwa Shafikah Zukri 22 tahun mengaku tidak bersalah setelah dakwaan dibacakan kepada mereka.

Mereka bersama-sama didakwa memberikan zat beracun kepada seekor merpati terbang tanpa izin yang sah atau alasan yang masuk akal di depan sebuah pabrik di Batu Tiga, Shah Alam, Selangor, Malaysia pukul 15.53 pada 21 Juli.

Tuduhan itu mengancam para pelanggar dengan denda antara RM20.000 dan RM100.000 (sekitar Rp 66 juta dan Rp 333 juta), hukuman penjara maksimum dua tahun atau keduanya.

Pengadilan menetapkan 12 September untuk membacakan fakta-fakta kasus dan menjatuhkan hukuman terhadap Fathur Rosi dan Abdul Rahman, serta menyebutkan dan menyerahkan dokumen untuk kedua wanita, Noor Hazirah Masuan dan Nurul Najwa Shafikah Zukri.

Hakim Rasyihah juga mengizinkan kedua perempuan membayar jaminan RM5.000 atau sekitar Rp 16,6 juta dengan satu penjamin selain harus menyerahkan paspor mereka ke pengadilan. Sementara kedua warga negara Indonesia tidak diberikan jaminan karena mereka ditahan di bawah Undang-Undang Keimigrasian.

Jaksa Penuntut Hewan Mohd Sharif Sabran mengadili kasus tersebut dan pengacara Nur Iwani Izzaty mewakili Noor Hazirah dan Nurul Najwa Shafikah, sedangkan dua orang Indonesia di Indonesia tidak terwakili.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.