Sukses

Kisah Status Twitter Wanita Arab Saudi Berbuah Vonis Penjara 34 Tahun

Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang wanita karena aktivitas Twitter-nya, demikian menurut dokumen pengadilan.

Liputan6.com, Riyadh - Gara-gara status di Twitter, seorang wanita Saudi kena sanksi. Tak main-main, hukumannya 34 tahun penjara.

"Pengadilan Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman 34 tahun penjara kepada seorang wanita karena aktivitas Twitter-nya," demikian menurut dokumen pengadilan yang dilihat oleh AFP pada hari Rabu, 17 Agustus 2022.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap Salma al-Shehab, karena membantu para pembangkang yang berusaha "mengganggu ketertiban umum" di kerajaan, dijatuhkan oleh pengadilan banding Saudi pada 9 Agustus, menurut dokumen tersebut.

Shehab, seorang kandidat PhD di Universitas Leeds Inggris dan ibu dari dua anak, juga dilarang bepergian ke luar negeri selama 34 tahun sebagai bagian dari hukuman.

Hukuman itu dijatuhkan di tengah tindakan keras terhadap aktivis hak asasi manusia di negara Teluk yang kaya minyak itu, banyak dari mereka telah dijatuhi hukuman penjara dan larangan bepergian.

Wanita Arab Saudi itu, Shehab ditangkap di Arab Saudi pada Januari 2021 ketika dia sedang berlibur dari studinya di Inggris. Wanita berusia 34 tahun itu awalnya dijatuhi hukuman enam tahun pada bulan Juni, termasuk tiga tahun yang ditangguhkan dan larangan perjalanan dengan jangka waktu yang sama, sebelum pengadilan banding menguatkan hukuman bulan ini.

Menurut dokumen pengadilan, hukuman terakhirnya dapat diajukan banding dalam waktu 30 hari di pengadilan tertinggi kerajaan.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Hukuman Naik Setelah Banding

Mengutip CNN, Salma al-Shehab yang berusia 33 tahun ditangkap pada Januari 2021 dan menjadi sasaran sesi interogasi selama 265 hari sebelum dibawa ke Pengadilan Kriminal Khusus, menurut organisasi hak asasi manusia independen ALQST.

Dia awalnya dijatuhi hukuman enam tahun akhir tahun lalu - hukuman ini meningkat menjadi 34 tahun setelah al-Shehab mengajukan banding, menurut dokumen pengadilan.

Tuduhan yang diajukan terhadapnya oleh Penuntut Umum termasuk "memberikan bantuan kepada mereka yang berusaha mengganggu ketertiban umum dan merusak keselamatan masyarakat umum dan stabilitas negara, dan menerbitkan rumor palsu dan tendensius di Twitter," kata ALQST.

Al Shehab mengatakan kepada pengadilan bahwa tanpa peringatan sebelumnya, dia "didorong" ke dalam penyelidikan selama berbulan-bulan, di mana dia ditahan di sel isolasi, menurut dokumen pengadilan.

Ibu dua anak itu juga meminta pengadilan untuk mempertimbangkan kebutuhan untuk merawat anak-anaknya dan ibunya yang sakit, kata dokumen itu.

 

3 dari 4 halaman

Dukung Saudari Seorang Aktivis

Kepala Pengawasan dan Komunikasi ALQST Lina Al-Hathloul mengatakan kepada CNN bahwa al-Shehab telah ditangkap karena mendukung saudara perempuannya Loujain al-Hathloul - seorang aktivis terkemuka yang menghabiskan lebih dari 1.000 hari di penjara setelah penyisiran pada Mei 2018 yang menargetkan orang-orang terkenal penentang hukum kerajaan yang telah dicabut yang melarang perempuan mengemudi -- dan prisoners of conscience (tahanan hati nurani) lainnya di Twitter.

Lina Al-Hathloul mengatakan dalam pernyataan ALQST bahwa hukuman al-Shehab "mengolok-olok klaim otoritas Saudi tentang reformasi bagi perempuan dan sistem hukum," menambahkan bahwa itu "menunjukkan bahwa mereka tetap bersikeras menghukum keras siapa pun yang mengungkapkan pendapat mereka secara bebas."

Mereka mendesak agar pemerintah Saudi membebaskan al-Shehab dan menuntut agar kerajaan melindungi kebebasan berbicara.

Akun Twitter Al-Shehab tetap online dengan tweet yang disematkan yang berbunyi: "Kebebasan untuk tahanan hati nurani dan semua yang tertindas di dunia."

 

4 dari 4 halaman

Komentar AS

Departemen Luar Negeri AS mengatakan sedang "mempelajari" kasus tersebut pada hari Rabu."Tetapi saya dapat mengatakan ini adalah masalah umum dan saya dapat mengatakan ini tanpa peringatan dan dengan tegas: menjalankan kebebasan berekspresi untuk mengadvokasi hak-hak perempuan tidak boleh dikriminalisasi," kata juru bicara Departemen Luar Negeri Ned Price pada briefing dengan wartawan.

Ditanya apakah Arab Saudi telah dikuatkan oleh keterlibatan AS baru-baru ini dengan negara itu, Price menjawab bahwa "keterlibatan kami ... telah memperjelas ... bahwa hak asasi manusia adalah pusat agenda kami."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.