Sukses

Paspor Indonesia Tanpa Kolom Tanda Tangan Akhirnya Diakui Jerman

Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini dapat diproses untuk permohonan visa Jerman.

Liputan6.com, Jakarta - Paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan kini dapat diproses untuk permohonan visa Jerman.

Menurut informasi dari situs Kedutaan Besar Jerman yang dikutip Kamis (18/8/2022), paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah Indonesia dapat diproses.

"Instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang dalam kerangka kerja sama memutuskan bahwa: Berlaku segera, paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan standar dengan (penambahan) tanda tangan dengan pengesahan oleh otoritas imigrasi Indonesia dapat diproses untuk permohonan visa."

Berdasarkan aturan tersebut, maka pemegang paspor terkait yang sedang menjalani proses visa dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman 4 (atau 5) ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini disebut sebagai halaman Endorsement.

"Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman. Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia)," demikian jelas pihak Kedutaan Jerman.

Kemudian Kedutaan Jerman dan dinas layanan l,uar VFS Global menyatakan akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Diizinkan ke Jerman, Tapi...

Dalam pemberitahuan terkininya di situs resmi, Kedutaan Jerman menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa warga negara Indonesia dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, sangat disarankan bagi pemegang paspor yang terdampak untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi Indonesia (di luar negeri, pengesahan dapat dilakukan di kantor perwakilan luar negeri Indonesia).

"Kedutaan Jerman dan dinas layanan luar VFS Global akan mengabari para pemohon visa dari negara Indonesia yang sedang menjalani proses pengajuan visa mengenai proses selanjutnya mulai 1 (satu) hari sejak pengumuman ini diterbitkan." 

Dalam imbauan ini, para pemegang paspor Indonesia yang tak memiliki kolom tanda tangan dan sedang menjalani proses visa diminta untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan di halaman empat atau lima ke otoritas imigrasi Indonesia. Halaman ini juga disebut sebagai halaman Endorsement.

 

3 dari 4 halaman

Aturan Tanpa Kolom Tanda Tangan

Sebelumnya, Pemerintah Jerman mengeluarkan aturan baru untuk menolak paspor baru Indonesia yang tidak memiliki kolom tanda tangan.

"Mulai saat ini paspor Indonesia tanpa kolom tanda tangan tidak dapat diproses. Perihal ini sedang diperiksa dengan kerjasama antara instansi pemerintah Jerman dan Indonesia yang berwenang," tulis laman visa.vfsglobal.com dalam artikelnya yang diunggah pada 11 Agustus 2022.

Situs informasi pengajuan visa itu juga menulis;

"Sampai dengan keterangan lebih lanjut saat ini Kedutaan Jerman di Indonesia tidak dapat menerima paspor tanpa kolom tanda tangan untuk pemrosesan permohonan visa.

Tambahan tanda tangan di kolom “Endorsements” tidak dapat diakui sebagai pengganti dari kolom tanda tangan di paspor Indonesia yang mengakibatkan paspor Anda tidak dapat di proses.

Apabila ada perubahan situasi, maka kami akan segera memberitahukan Anda. Atas ketidaknyamanannya kami meminta maaf."

Selengkapnya di sini...

4 dari 4 halaman

Keterangan Imigrasi Indonesia

Pihak Humas Ditjen Imigrasi Indonesia kemudian merespons melalui situsnya, imigrasi.go.id.

 

Sehubungan dengan pengumuman penolakan paspor RI desain terbaru yang di dalamnya tidak memuat kolom tanda tangan pemegang paspor oleh Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta, Direktorat Jenderal Imigrasi mengklarifikasi beberapa hal sebagai berikut:

1. Ditjen Imigrasi menyampaikan permohonan maaf atas permasalahan ini yang berdampak secara langsung kepada masyarakat yang sedang mengajukan visa Jerman atau visanya sudah terbit, tapi tidak bisa berangkat ke Jerman;

2. Saat ini tim dari Ditjen Imigrasi tengah berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk membahas permasalahan tersebut dengan Kedutaan Jerman di Jakarta;

3. Ditjen Imigrasi akan menyampaikan hasil keputusan maupun solusi atas permasalahan ini kepada masyarakat dalam waktu secepatnya.

 

Sebagai informasi, desain paspor RI yang terbaru merujuk kepada Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019 tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Perbedaan dengan desain paspor RI yang lama di antaranya yaitu tidak adanya kolom tanda tangan pemegang paspor.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.